Harga beberapa komoditas pangan dalam beberapa saat terakhir mengalami kenaikan. Di beberapa lokasi, harganya diketahui berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET. Padahal Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) guna menjamin kestabilan harga.
Saat berbicara dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu 21 Juni 2023 Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan komoditas yang mengalami kenaikan harga di antaranya beras, gula pasir, daging ayam, dan telur ayam.
“Beberapa komoditas yang masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET), harga acuan pembelian (HAP) yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional yaitu antara lain beras, kemudian gula pasir, kemudian daging ayam ras dan telur ayam ras,” kata Isy.
Meski demikian, Isy menerangkan harga kebutuhan pokok relatif stabil. Kecuali beberapa komoditas pangan yang tadi disebutkannya. Isy menekankan pihaknya sangat memperhatikan lonjakan harga daging ayam sebesar 4,3 persen. Sehingga harganya saat ini mencapai Rp38.000 per kilogram (kg).
“Rata-rata harga nasional barang kebutuhan pokok relatif stabil, kecuali untuk komoditi harga ayam ras yang mengalami kenaikan dibandingkan sebulan lalu,” tuturnya.
Sedangkan harga komoditas pangan lainnya, menurut Isy adalah beras medium Rp12.000 per kg di atas harga HAP Rp10.900 per kg, beras premium Rp14.000 per kg di atas HAP Rp13.900 per kg. Harga gula Rp14.700 per kg di atas HAP Rp13.500 per kg dan telur ayam ras Rp31.900 per kg di atas HAP Rp27.000 per kg.
Isy menuturkan harga tersebut berdasarkan data dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan pada Selasa 20 Juni 2023.
Isy menambahkan ada pula beberapa komoditas yang mengalami penurunan harga. Diantaranya bawang merah turun menjadi Rp39.700 per kg di bawah HET Rp41.500 per kg, cabai keriting Rp39.800 per kg di bawah HET Rp55.000 per kg, dan cabai rawit merah Rp45.200 per kg di bawah HET Rp57.000 per kg.
Isy menegaskan Kemendag berkomitmen menjaga stabilisasi harga dan pasokan pangan. Langkah ini dirasa perlu guna menjaga daya beli masyarakat dan mencegah terjadinya inflasi.
“Kemendag selalu berupaya menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok guna menjaga daya beli masyarakat, sekaligus menjaga inflasi,” katanya.
Meskipun menurut Isy kebijakan terkait stabilisasi harga, distribusi pangan dan pasokan kini sudah beralih ke Badan Pangan Nasional.
“Pasca diterbitkannya Perpres 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, upaya stabilisasi harga dan pasokan untuk komoditas pokok pangan dilanjutkan Badan Pangan Nasional,” tuturnya