Image MK Sangat Terpuruk Akibat Putusan Usia Capres-Cawapres, Jimly: Saya Tidak Tega

Jimly ditunjuk menjadi Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan menangani laporan terhadap Anwar Usman dan Hakim MK lainnya

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengaku prihatin dengan image MK yang saat ini sangat terpuruk

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi lembaga yang pernah dipimpinnya itu. Jimly menyebut image MK saat ini benar-benar terpuruk, terutama setelah keluarnya keputusan tentang persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Cawapres-Cawapres).

Atas dasar itulah, Jimly akhirnya menerima permintaan menjadi Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Saat memimpin rapat MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 26 Oktober 2023, Jimly mengaku tidak tega melihat MK semakin terpuruk. Menurutnya marwah lembaga yang bertugas menjaga konstitusi itu harus dijaga agar tidak dipandang jelek pasca putusan soal Capres-Cawapres yang dinilai banyak pihak hanya demi kepentingan kelompok tertentu.

"Belum pernah MK terpuruk imagenya kayak sekarang. Saya sebagai pendiri tidak tega. Maka saya bersedia ini," kata Jimly.

Pakar hukum tata negara ini menuturkan semula dirinya menolak saat diminta menjadi Ketua MKMK lantaran khawatir muncul konflik kepentingan. Jimly juga khawatir statusnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan dipersoalkan. Pasalnya anggota DPD otomatis menjadi anggota MPR RI.

"Saya juga dipersoalkan orang ini. Saya kan anggota DPR, anggota MPR. Makanya saya semula nggak bersedia," ujarnya.

Namun akhirnya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini bersedia setelah banyak pihak meyakinkannya tidak ada konflik kepentingan. Terlebih Jimly tidak akan maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik sebagai anggota DPD RI maupun DPR RI.

"Cuma saya diyakinkan tidak ada konflik kepentingan karena, Pak Jimly tidak nyalon lagi untuk Pemilu yang akan datang. Artinya tidak ada konflik kepentingan karena saya tidak nyalon lagi sehingga nanti waktu perselisihan hasil pemilu tidak ada masalah," ucap Jimly.

Sebagai mantan Ketua sekaligus salah satu pendiri MK, Jimly mengaku memiliki beban sejarah. Penerima Bintang Mahaputera Adipradana ini ingin marwah MK kembali terangkat dan tidak lagi dipandang jelek.

"Apalagi saya punya beban sejarah," tutur Jimly.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menjadi sorotan. Hal ini tak lepas dari keputusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran Capres-Cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Keputusan itu seolah menjadi 'karpet merah' bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapres mendampingi Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam lantaran diketahui Ketua MK Anwar Usman tak lain adalah paman dari Gibran. Anwar Usman adalah suami dari Idayati, adik kandung Jokowi. Masyarakat pun memplesetkan kepanjangan MK sebagai 'Mahkamah Keluarga.'

Sejumlah elemen masyarakat yang dimotori 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK.

Tak hanya Anwar, Hakim MK yang lain pun turut dilaporkan. Mereka adalah Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]