Investasi di KEK Capai 57,87 Persen dari Target Rp62,1 Triliun di Triwulan III 2023

Investasi di KEK Capai 57,87 Persen dari Target Rp62,1 Triliun di Triwulan III 2023

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mengungkapkan hingga triwulan III 2023 realisasi investasi di KEK mencapai 57,87 persen atau sekitar Rp36 triliun dari target Rp62,1 triliun sepanjang 2023.

“Sedangkan target tenaga kerja tahun 2023 sebesar 69.763 orang dan telah berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 45,23 persen atau sebanyak 31.554 hingga triwulan III 2023,” ujar Bambang Wijanarko, Plt. Kepala Biro Investasi, Kerja Sama, dan Komunikasi Sekretariat Jendral Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dalam siaran pers, Ahad (8/10/2023).

Secara kumulatif, menurut Bambang, KEK telah mencatatkan nilai investasi senilai Rp140 triliun dan menyerap 86.273 tenaga kerja dari 318 pelaku usaha.

Nilai investasi di KEK tersebut terungkap dalam rapat evaluasi perkembangan KEK triwulan III Tahun 2023 yang dilaksanakan secara hybrid di Hotel Angsana, Bintan, Kepulauan Riau pada 5 Oktober 2023. Rapat dihadiri oleh Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK, administrator KEK, dan 20 Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK.

Bambang menjelaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terbukti memberikan dampak positif pada daya saing KEK sebagai destinasi investasi yang membuat nilai investasi meningkat.

“Dengan menguatnya kebijakan yang berlaku di KEK yang menghadirkan kepastian, kejelasan, dan kemudahan implementasi kebijakan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas iklim investasi di KEK dan mendorong semakin banyaknya investor yang masuk ke KEK Indonesia, terutama Penanaman Modal Asing (PMA),” ujarnya.

KEK di Indonesia mulai dikembangkan sejak tahun 2009 melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Menurut Bambang, KEK dikembangkan untuk sebagai upaya percepatan perkembangan daerah melalui pusat pertumbuhan ekonomi baru sehingga menciptakan keseimbangan dalam pembangunan antar wilayah melalui peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Pembiayaan pembangunan kawasan, Bambang menjelaskan, sepenuhnya dilakukan oleh BUPP yang berfungsi sebagai developer kawasan.

Pemerintah berperan dalam pemberian fasilitas dan kemudahan serta memberikan dukungan pada pengembangan infrastruktur wilayah sekitar, misalnya dalam hal akses dan fasilitas umum lainnya.

Pada perkembangannya, untuk menjaga KEK agar tetap berdaya saing seiring dengan dinamika ekonomi dan teknologi dunia, menurut Bambang, pemerintah mentransformasikan kebijakan pengembangan KEK.

Di awal kebijakan, KEK menekankan orientasi pada akselerasi pertumbuhan ekonomi wilayah dan pemerataan pembangunan secara nasional yang merupakan KEK generasi pertama.  

Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, KEK didorong untuk mampu membangun nilai tambah atas penguasaan teknologi dan sumber daya manusia yang merupakan KEK generasi kedua, yang diwujudkan dengan pengembangan KEK Kesehatan, KEK Pendidikan, KEK Ekonomi Digital dan KEK Maintenance Repair and Overhaul.

KEK dikembangkan secara bottom up, dimana pemerintah memberikan keleluasaan bagi pihak swasta dan Badan Usaha Milik Pemerintah untuk menginisiasi pembentukan KEK baik dari segi penentuan lokasi maupun sektor yang hendak dikembangkan.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com