Irjen M Iqbal Jadi Sekjen DPD RI, Pengamat: Langgar UU Polri dan UU MD3 

UU Polri mengharuskan perwira aktif mengundurkan diri atau pensiun dini jika menduduki jabatan sipil 

Pelantikan Irjen Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI dinilai melanggar UU Polri dan UU MD3

Pelantikan Irjen Muhammad Iqbal, menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dinilai melanggar aturan perundang-undangan. Pasalnya Irjen Iqbal adalah anggota Polri aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil.

Pengamat politik Lucius Karius mengatakan pelantikan Irjen Iqbal menjadi Sekjen DPD RI menyalahi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR-DPR-DPD-DPRD atau UU MD3. 

“Jadi hakikatnya, polisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian,” katanya.

Lucius menerangkan Pasal 28 (3) UU Polri menyatakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

Sedangkan UU MD3 Pasal 414 (2) menyebut Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan aturan tersebut, menurut Lucius seharusnya Sekjen DPD RI hanya bisa dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Namun yag terjadi justru Sekjen lembaga para senator itu dijabat oleh perwira tinggi Polri aktif.

“Benar-benar bikin kaget. Sekretaris Jenderal DPD diemban oleh seorang Irjen Polisi. Entah DPD dapat inspirasi dari mana,” ujar Lucius.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut dalam hal ini Pimpinan DPD RI adalah pihak yang paling bersalah. Pasalnya DPD RI-lah yang mengusulkan Irjen Iqbal sebagai Sekjen. Selanjutnya Presiden memilih dan memutuskan berdasarkan usulan Pimpinan DPD RI.

Lucius juga menyoroti potensi terjadinya konflik kepentingan terkait dengan pertanggungjawaban sekjen, apakah ke kepolisian atau ke Pimpinan DPD. 

“Lalu masalah yang paling penting adalah terkait dengan etika. Tumpang tindih hierarki jabatan ini beserta potensi konflik kepentingannya akan jadi persoalan tersendiri yang berpeluang menyandera Kesekretariatan DPD,” ucap Lucius.

Irjen Muhammad Iqbal dilantik menjadi Sekjen DPD RI. Pelantikan dilaksanakan pada Senin 19 Mei 2025 di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta.

Pelantikan ini sesuai dengan Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI.

Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan, pergantian, promosi, ataupun mutasi pejabat pada kementerian/lembaga merupakan hal yang biasa. Tujuannya untuk optimalisasi dalam rangka penyegaran sehingga mencapai kinerja seiring dengan dinamika perkembangan baik internal maupun eksternal. 

Namun, pelantikan mantan Kapolda Riau itu menuai polemik lantaran dinilai menyalahi UU Polri yang mengharuskan anggota Polri aktif mengundurkan diri atau pensiun dini jika menduduki jabatan sipil. Sedangkan UU MD3 menyatakan Sekjen harus diduduki oleh PNS profesional yang memenuhi syarat.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]