Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan menarik peredaran Minyakita kemasan 1 liter. Pasalnya banyak temuan minyak goreng kemasan buatan pemerintah itu hanya berisi 750-800 milliliter (ml).
Saat berbicara di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin 10 Maret 2025, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan saat ini jajarannya sudah turun ke lapangan guna melakukan penarikan.
"(Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter) yang di lapangan sudah kita tarik, kita sudah mulai tarik," kata Budi.
Kasus Minyakita dengan isi tidak sesuai ketentuan ditemukan pada Jumat 7 Maret 2025. Pelakunya adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Namun ssat didatangi, PT AEGA ternyata sudah memindahkan pabriknya.
"Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya," kata Budi.
Kasus serupa juga pernah ditemukan pada 24 Januari 2025 yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Mauk, Tangerang, Banten.
Budi menegaskan pihaknya bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan ke pasar. Jika ditemukan pelanggaran dan kecurangan akan langsung dilakukan penindakan. Perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi.
"Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal, namun memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Pertanian (Mendag) Amran Sulaiman mengancam bakal menutup tiga perusahaan produsen Minyakita yang diduga melakukan pelanggaran. Amran mengatakan pihaknya mencurigai tiga perusahaan telah mengurangi takaran Minyakita yang dijual di pasar.
Ketiga perusahaan yang diduga mengurangi takaran Minyakita tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Dalam keterangan resminya, Sabtu 8 Maret 2025, Amran menjelaskan pelanggaran yang dilakukan adalah mengurangi isi Minyakita dari seharusnya 1 liter menjadi 750-800 ml.
Ketiga perusahaan juga menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meski pada kemasan telah tertulis harga Rp15.700 per liter, tetapi Minyakita dijual dengan harga Rp18.000 per liter.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," ujarnya.
Amran menyebut pihaknya tidak akan mentolerir praktik curang yang telah merugikan masyarakat. Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
"Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan," pungkasnya.