Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kebaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa daerah terjadi akibat kurangnya alokasi anggaran dari pemerintah pusat. Prasetyo menyatakan setiap daerah punya alasan sendiri dalam memutuskan kenaikan PBB.
"Tidak ada penyebabnya karena itu, bukan ya (kurang anggaran dari pusat). Itu kan memang kebijakan-kebijakan setiap pemerintah daerah, dan memang berbeda-beda antara satu kabupaten dengan kabupaten yang lainnya," ujarnya.
Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Kamis 14 Agustus 2025, Prasetyo memastikan kenaikan PBB di masing-masing daerah sudah melalui berbagai pertimbangan.
"Jadi bukan, menurut pendapat kami, bukan karena itu. Kalaupun ada rencana atau kebijakan penaikan PBB itu di daerah masing-masing," kata Prasetyo.
Politikus Partai Gerindra ini menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait maraknya daerah yang menaikkan pajak.
"Kami kemarin konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, tapi memang koordinasinya bukan dalam rangka mencari rumusannya, tidak. Karena memang itu kan menjadi kebijakan dari setiap pemerintah daerah," tutur Prasetyo.
Pembicaraan dilakukan setelah kenaikan pajak memicu permasalahan dan aksi penolakan besar-besaran dari masyarakat.
"Tapi bahwa koordinasinya setelah kemudian kebijakan itu dirasa menimbulkan masalah, nah disitulah kemudian kita berkoordinasi sangat intens," tambahnya.
Sebelumnya aksi penolakan terhadap kenaikan pajak terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Masyarakat melakukan aksi demonstrasi besar-besaran pada pada Rabu 13 Agustus 2025 setelah Bupati Pati, Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Meski akhirnya kenaikan PBB-P2 dibatalkan, warga tetap melakukan demonatrasi dan menuntut Sudewo mengundurkan diri.
Selain Pati, daerah lain yang juga menaikkan PBB adalah
1. Kota Cirebon, Jawa Barat.
Paguyuban Pelangi Cirebon melakukan aksi demonstrasi pada Selasa 12 Agustus 2025 setelah Pemkot Cirebon menaikkan PBB-P2 hingga 1.000 persen. Massa meminta Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang dinilai memberatkan warga.
2. Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Masyarakat Kabupaten Semarang mengeluhkan kenaikan PBB-P2 hingga 400 persen. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan salah satu faktor yang mempengaruhi kenaikan adalah lokasi properti yang dinilai lebih strategis.
3. Kabupaten Jombang, Jawa Timur
Warga di kabupaten tempat kelahiran mantan Presiden RI, Abdurahman Wahid atau Gus Dur itu mengeluhkan kenaikan PBB-P2 yang mencapai 800 persen. Warga memprotes dengan cara membayar menggunakan uang koin pecahan Rp200, Rp500, dan Rp1.000.
Bupati Jombang, Warsubi mengaku tidak pernah membuat kebijakan menaikkan pajak. Politikus Partai Gerindra ini menyebut kenaikan ini merupakan implikasi dari kebijakan terdahulu sebelum ia menjabat meskipun pelaksanaan baru dilakukan pada 2025.
4. Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Aksi demonstrasi yang dilakukan warga di depan Kantor DPRD pada Selasa 12 Agustus 2025, berakhir ricuh. Aksi yang dimotori anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menolak kenaikan PBB-P2 yang mencapai 300 persen.
5. Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
Warga Banyuwangi membuka posko relawan di depan Kantor Bupati guna menolak kenaikan PBB-P2 yang mencapai 200 persen. Namun baik Pemkab maupun DPRD Banyuwangi memastikan kabar soal kenaikan PBB-P2 tidak benar.
"Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2," kata Penjara (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi Guntur Priambodo, Rabu 13 Agustus 2025.