Izin Tambang PBNU Selesai Pekan Depan, Bahlil Bantah Balas Budi Politik

"Saya katakan, NU nih butuh, apapun, yang halal yang bisa menjadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi," kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membantah anggapan pemberian izin tambang ke PBNU adalah balas budi karena mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan zin usaha pertambangan atau IUP yang diajukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) selesai pekan depan. Bahlil berdalih hal itu merupakan itikad baik pemerintah, sekaligus menjadi tabungan akhirat lantaran IUP diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

"Saya ingin menggunakan prinsip karena ini untuk tabungan akhirat, kita ini semua kan berbuat baik,” ujarnya.

Saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jumat 7 Juni 2024, Bahlil membantah pemberian izin tambang adalah balas budi karena PBNU telah membantu pemenangan Prabowo-Gibran di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Bahlil mengatakan pemberian izin tambang dilakukan setelah Pilpres berakhir. Sehingga tidak tepat jika dikaitkan dengan utang politik.

"Enggak ada utang politik. NU itu, jangankan politik, nyawa aja diserahkan untuk membela negara," kata Bahlil.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini menjelaskan, izin pengelolaan tambang juga diberikan kepada ormas keagamaan lain, seperti Muhammadiyah dan ormas agama lain.

Hal ini membuktikan tidak ada utang politik. Bahlil menerangkan pemberian izin tambang adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran dan jasa ormas dalam menjaga keutuhan Indonesia.

Selain itu juga untuk memberdayakan ormas agar tidak ada ketimpangan di dunia usaha karena izin tambang selama ini dikuasai segelintir pihak, mulai dari konglomerat hingga perusahaan asing.

"Jadi jangan mengerdilkan organisasi besar, mereka tiang dan kehadiran kekukuhan bangsa. Jangan kita bawa pada ruang-ruang sempit," ucap Bahlil.

Seperti diketahui Nahdlatul Ulama (NU) menjadi ormas keagamaan pertama yang mengajukan izin mengelola lahan tambang. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam PP yang ditanda tangani pada Kamis 30 Mei 2024, Jokowi menambahkan aturan baru yang mengizinkan ormas mengelola lahan pertambangan.

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf mengakui pihaknya membutuhkan dana untuk menjalankan roda organisasi. Itulah sebabnya PBNU berencana ikut mengajukan izin mengelola lahan pertambangan.

"Saya katakan, NU nih butuh, apapun, yang halal yang bisa menjadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi," kata pria yang biasa disapa Gus Yahya ini.

Saat berbicara dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024, Gus Yahya menyambut baik keputusan Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan.

"Kami melihat sebagai peluang, ya, segera kami tangkap. Wong butuh, mau bagaimana lagi," ucapnya.

Gus Yahya membeberkan, PBNU memiliki 3.000 pesantren dan madrasah yang membutuhkan sumber daya besar untuk mengolanya. Jika hanya mengandalkan sumber daya dari komunitas, Gus Yahya memastikan tidak akan mencukupi.

"Untuk mengelola itu semua dibutuhkan sumber daya dan sekarang realitasnya kita ketahui bahwa sumber daya komunitas yang diambil dari komunitas itu sendiri tidak lagi mencukupi sehingga perlu ada intervensi," ujar Gus Yahya.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com