Jaga Persatuan Jelang 17 Agustus, Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto 

Mantan Menteri Peradangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapat abolisi dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menerima amnesti 

Mantan Menteri Peradangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto memberikan 'kebebasan' kepada dua tokoh yang saat ini tersangkut kasus pidana dan tengah menjalani proses persidangan. Keduanya adalah mantan Menteri Peradangan Thomas Trikasih Lembong dan Sekretaris Jenderal Sekjen (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Terhadap Thomas atau Tom Lembong, Prabowo memberikan abolisi. Kepada Hasto diberikan amnesti.

Abolisi adalah hak kepala negara itu untuk menghapus penuntutan atau penjatuhan putusan terhadap pelaku pidana. Sedangkan amnesti adalah hak presiden untuk memberikan ampunan kepada pelaku pidana.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pertimbangan Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto adalah untuk mewujudkan persatuan jelang HUT ke-80 RI.

"Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," katanya.

Saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025 malam, Supratman mengakui dirinya yang mengusulkan ke Prabowo agar menggunakan sebagai Presiden RI memberikan abolisi dan amnesti. Selain Hasto, dia menyebutkan total ada 1.168 narapidana yang juga mendapat amensti.

"Presiden saat pertama kali minta [saya] jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti. Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden," ujar Supratman.

Politikus Partai Gerindra ini pun bersyukur DPR sudah menyepakati dan menyetujui usulan pemerintah soal pemberian abolisi dan amnesti. Menurutnya hal itu membawa konsekuensi proses hukum Tom Lembong dan Hasto dihentikan.

"Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keppres yang akan terbit. Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan," ucap Supratman.

Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyetujui usulan pemberian abolisi untuk Tom Lembong. Saat ini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya.

Dasco menambahkan DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto.

"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Seperti diketahui Tom Lembong divonis hukum 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang terjadi saat dirinya menjabat Menteri Peradangan periode 2015-2016.

Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antara waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]