Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi melanggar kode etik. Hal ini setelah para hakim itu menjalani pemeriksaan satu per satu.
Saat memberikan keterangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 1 November 2023, Jimly menyatakan 9 hakim telah membiarkan MK memutus perkara yang mempunyai kepentingan dengan keluarga salah satu hakim.
"Sehingga sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya kita tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan," katanya.
Jimly menjelaskan, saat diperiksa 6 hakim MK memberikan pendapat berbeda soal perkara yang diputuskan. Jimly menuturkan ada hakim MK yang sudah mengingatkan soal adanya hubungan perkara tersebut dengan keluarga hakim. Tapi hal itu tidak efektif karena perasaan pekewuh atau tidak enak.
"Jadi, nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan, tapi tidak efektif, ada juga yang pakewuh," ujar mantan Ketua MK ini.
Jimly menegaskan jika hakim MK terbukti melanggar kode etik maka MKMK bisa membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia yang menjadi syarat menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).
"Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda," tutur Jimly.
Meski demikian, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menyatakan MKMK baru akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik pada pekan depan atau Selasa 7 November 2022. Keputusan dikeluarkan setelah semua pihak, baik pelapor maupun hakim MK usai menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya MKMK telah memeriksa 6 hakim MK pada Selasa dan Rabu, 31 Oktober dan 1 November 2023. Keenamnya adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
Sedangkan 3 hakim MK lainnya, yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin akan menjalani pemeriksaan pada Kamis 2 November 2023.
Jimly mengungkapkan sejauh ini MKMK telah menemukan 10 persoalan terkait putusan MK. Semuanya berdasarkan laporan masyarakat. Jika ditambah dengan masalah pembiaran, menurut Jimly total terdapat 11 persoalan.