Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi bakal melaporkan empat orang ke polisi dalam waktu dekat. Hal ini terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
Melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, Jokowi menegaskan bakal mengambil langkah hukum atas tuduhan ijazah palsu yang menjadi perhatian publik dalam beberapa saat terakhir. Bahkan berkas-berkas yang dikumpulkan sudah masuk tahap finalisasi.
"Sejauh ini, sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya," katanya.
Saat memberikan keterangan kepada awak media di sebuah rumah makan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 22 April 2025, Yakup mengatakan bukti-bukti yang dikumpulkan saat ini mengarah pada dugaan tindak pidana. Namun dugaan itu akan terus diperbarui sejalan dengan riset dan analisis tim hukum.
"Kami yakini juga, yang kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidananya di situ, namun itu kan hanya sementara ya, mungkin nanti ada perkembangan lanjutan," ujar Yakup.
Meski demikian putra Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Otto Hasibuan ini enggan menyebut identitas empat yang bakal dilaporkan. Yakup menyebut masih menunggu arahan Jokowi untuk pengambilan keputusan selanjutnya.
"Mungkin nanti kami sampaikan (siapa empat orang itu) di kesempatan berikutnya, namun persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi," ungkapnya.
Yakub memastikan persiapan berkas untuk pelaporan keempat orang itu sudah mencapai 95 persen. Mereka bahkan sudah mengumpulkan saksi-saksi untuk perkara ini.
"Kita lihat analisis normatif yuridis seperti apa, bukti-buktinya seperti apa, kita kumpulkan semua saksi-saksinya, kita kumpulkan data-data perbuatannya dilakukan kapan, oleh siapa, dan di mana. Itu semua tentunya harus kita lengkapi dan itu sudah 95 persen kalau ditanya jumlahnya," jelasnya.
Yakub menambahkan jalur hukum yang akan ditempuh adalah hukum pidana. Sehingga pelaporan akan dilakukan ke kepolisian.
"Masih kita tinjau lagi, namun sepertinya pidana perdata sih tetap kita cadangkan hak hukum tersebut, hak Bapak. Cuma di masa dekat ini mungkin tetap akan kita tempuh pidana," tegasnya.