Jokowi Izinkan Investor Kuasai Tanah IKN Hampir 2 Abad, Pengamat: Lebih Kolonial dari Aturan Kolonial

“Investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu hingga 95 tahun, yang bisa diperpanjang hingga dua siklus,” bunyi Perpres 75/2024

Presiden Jokowi memberikan HGU atas tanah di IKN kepada investor selama 190 tahun

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin kepada investor mengusai lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun menuai kritikan berbagai pihak.

Banyak yang menilai pemberian Hak Guna Usaha (HGU) untuk waktu yang sangat panjang akan lebih banyak memberikan kerugian, terutama bagi masyarakat adat setempat.

Kritikan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika. Dalam keterangan yang dikutip dari Tempo pada Minggu 14 Juli 2024 Dewi mengatakan aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN telah mengabaikan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup di lokasi proyek.

Anehnya DPR justru mengesahkan RUU itu menjadi UU IKN. Dewi pun menilai DPR telah gagal memberikan jaminan perlindungan hak masyarakat, terutama masyarakat adat setempat yang berada di sekitar proyek IKN.

“Pembahasan sebulan terakhir di DPR gagal melahirkan jaminan perlindungan terhadap hak masyarakat, terutama masyarakat adat, yang akan terkena dampak proyek IKN,” kata anggota Dewan Global Internasional Land Coalition (ILC) dari Asia ini.

Dewi menjelaskan pengaturan dua siklus pemberian hak atas tanah di IKN dalam Pasal 16A bermasalah lantaran tak dikenal dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Jangka waktu hak atas tanah ini bahkan lebih panjang dibanding Agrarische Wet 1870, produk kolonial yang hanya memberi konsesi selama 75 tahun.

“Sedangkan regulasi HGU di IKN sekarang akan diberikan 190 tahun dalam dua siklus. Ini lebih kolonial dari aturan kolonial,” ujar Dewi.

Wanita yang menjadi salah satu panelis dalam deba Cawapres 2024 ini menilai rancangan ketentuan baru ini sarat kepentingan investor agar mau menanamkan modal di IKN.

“Agar investor tertarik, sehingga pemerintah memberikan jaminan hukum hak atas tanahnya sangat panjang. Pemerintah seperti sudah memberikan cek kosong kepada investor agar mau menanamkan modalnya di IKN,” kata Dewi.

Pendapat serupa disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah yang menilai pemberian HGU hingga 190 tahun adalah salah satu upaya pemerintah menarik investor menanamkan modal di IKN.

Pria yang biasa disapa Castro ini menjelaskan, niat pemerintah memberikan HGU hingga nyaris dua abad dalam dua siklus sebetulnya sudah diupayakan lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN yang ternyata tidak ampuh.

“Selain hierarkinya sebagai peraturan perundang-undangan lebih rendah, peraturan pemerintah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Maka dicarikanlah alasan melalui perubahan atau revisi UU IKN agar posisi hukumnya lebih kuat,” katanya.

Selanjutnya, menurut Castro pemerintah pun mencari cantolan hukum baru dengan merevisi UU IKN. Namun tetap saja hal itu bermasalah.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ini menuturkan secara prinsip hukum pemberian HGU hingga 190 tahun tidak dilandasi rasio logis yang memadai. Seharusnya menurut Castro, aturan pertanahan tetap harus tunduk kepada UU Pokok Agraria sebagai umbrella act atau aturan payungnya.

“Politik hukum dalam revisi UU IKN ini bukan untuk kepentingan rakyat banyak, melainkan mengobral lahan di calon ibu kota baru demi menarik minat investor. Ini jelas cara berpikir yang salah karena negara kita ini bukan republik investor,” kata Castro.

Presiden Jokowi diketahui pada Kamis 11 Juli 2024 telah menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres ini berfungsi untuk menjalankan perintah Undang-Undang atau UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.

“Investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu hingga 95 tahun, yang bisa diperpanjang hingga dua siklus,” demikian bunyi aturan tersebut.

UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN yang berisi aturan HGU untuk investor IKN selama 190 tahun itu merupakan revisi dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com