Jokowi Izinkan Ormas Kelola Lahan Tambang, PBNU: Kami Siap SDM dan Jaringan Bisnis

"PBNU berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo memberikan izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” ucap Gus Yahya

Ketua Umum PBNU berterima kasih kepada Presiden Jokowi karena telah mengizinkan ormas keagamaan mengelola lahan tambang

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik keputusan pemerintah memberikan konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan atau Ormas. PBNU pun terang-terangan menyatakan siap mengelola lahan tambang yang diberikan pemerintah.

Saat memberikan keterangan, Senin 3 Juni 2024, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengatakan organisasi yang dipimpinnya mempunyai sumber daya manusia (SDM), perangkat organisasi, dan jaringan bisnis yang mampu mengelola konsesi tambang.

“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujarnya.

Pria yang biasa disapa Gus Yahya ini menjelaskan PBNU memiliki jaringan organisasi yang terstruktur sampai tingkat desa. Selain itu juga berbagai lembaga di berbagai bidang yang siap melayani kebutuhan masyarakat hingga tingkat akar rumput.

Jaringan itulah yang menurut Gus Yahya bakal menjadi saluran efektif mendistribusikan manfaat konsesi tambang yang diberikan pemerintah. Gus Yahya menambahkan PBNU juga akan menyiapkan struktur bisnis dan manajemen guna mengelola konsesi tambang.

“Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” kata Gus Yahya.

Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini berjanji, PBNU akan bertanggung jawab atas konsesi tambang yang diberikan pemerintah dan akan secara sungguh-sungguh memanfaatkannya.

Gus Yahya pun memuji keberanian Presiden Joko Widodo yang membolehkan konsesi tambang dibagikan kepada organisasi masyarakat.

“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara. PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” ucap Gus Yahya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam PP yang ditanda tangani pada Kamis 30 Mei 2024, Jokowi menambahkan aturan baru yang mengizinkan ormas mengelola lahan pertambangan. Hal itu tertera dalam Pasal 83A yang membahas mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.

Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WUIPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Organisasi masyarakat atau ormas dalam konteks ini adalah organisasi keagamaan yang memiliki salah satu organ yang menjalankan kegiatan ekonomi dan bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi anggota serta kesejahteraan masyarakat atau umat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan penawaran WIUPK diprioritaskan kepada badan usaha milik ormas keagamaan. Prioritas akan diberikan dalam jangka waktu terbatas, yakni lima tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Oleh karena itu, penawaran ini akan berakhir pada 30 Mei 2029.

“Pemerintah akan memberikan prioritas nanti,” ungkap Airlangga dikutip dalam keterangannya yang dikutip pada Senin 3 Juni 2024.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com