Jokowi Serahkan Barang Bukti Fotocopy Ijazah dan Cover Skripsi ke Polisi

Jokowi melaporkan adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Royani dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komber Ade Arya Ayam mengatakan mantan Presiden Jokowi menyerahkan barang bukti fotocopy ijazah dan cover skripsi

Polda Metro Jaya menyatakan Joko Widodo alias Jokowi telah menyerahkan barang bukti dalam laporan dugaan pencemaran nama baik berupa fotocopy ijazah. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis 15 Mei 2025. 

Ade Ary mengatakan selain fotocopy ijazah, Jokowi juga menyerahkan barang bukti lainnya berupa flashdisk berisikan 24 link video youtube dan konten media sosial, print out legalisir dan fotokopi cover skripsi serta lembar pengesahan.

"Hingga saat ini beberapa barang bukti yang sudah diterima penyelidik antara lain ada satu buah flashdisk berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial X ya. Kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah, kemudian ada print out legalisir dan juga ada fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan," katanya.

Ade menerangkan saat ini penyidik tengah memeriksa dan mendalami barang bukti yang telah diterima dari mantan Presiden RI itu.

"Fotokopiannya ya, ini masih tahap-tahap penyelidikan," ucap Ade.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menambahkan dalam kasus yang dilaporkan Jokowi penyelidik telah memeriksa 24 orang saksi. 

“Sampai dengan hari ini, setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan,” kata Ade.

Sebelumnya pada Rabu 30 April 2025, Jokowi melaporkan lima orang terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Kelima orang itu adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Royani.

Kelimanya dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Bapak kandung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu menyebut tuduhan ijazah palsu sebenarnya pekara ringan. Jokowi membawanya ke jalur hukum agar kasus ini bisa tuntas. 

"Sebetulnya masalah ringan tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang. Iya, ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," tuturnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menyatakan siap ijazah miliknya diperiksa uji forensik digital. 

"Kalau diperlukan, ya silakan. Yang jelas sudah kita bawa ke hukum," kata Jokowi.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]