Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal rencana pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online. Jokowi memastikan tidak ada bansos untuk korban judi online.
"Nggak ada," kata Jokowi.
Saat memberikan keterangan seperti dikutip dari Antara pada Kamis 20 Juni 2024, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaksan korban judi online bukan termasuk kelompok masyarakat yang menjadi sasaran penyaluran bansos.
"Nggak ada," ucap Jokowi.
Sebelumnya tersiar kabar para korban judi online bakal menerima bansos dari pemerintah. Kabar tersebut langsung mendapat tanggapan negatif dari masyarakat.
Pasalnya judi adalah tindakan yang melanggar hukum, termasuk yang dilakukan secara online atau daring. Sehingga pelaku dan korbannya tidak layak mendapat bansos.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy langsung meluruskan kabar tersebut. Muhadjir menyatakan yang menjadi penerima bansos bukan pelaku tapi keluarga yang menjadi korban.
"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong. Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak, istri atau suami," katanya.
Saat memberikan keterangan usai mengikuti Sholat Idul Adha di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Senin, 17 Juni 2024, Muhadjir menambahkan penjelasannya sekaligus menjadi klarifikasi atas beredarnya berita di berbagai media.
Muhadjir menilai pemberian bansos bisa membantu keluarga yang menjadi korban perilaku judi online, khususnya anak dan istri. Menurutnya kerugian yang dialami bukan hanya materi tetapi juga mental, bahkan ada yang sampai berujung kematian.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan ide pemberian bansos untuk korban judi online telah diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Satgas tersebut dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Sedangkan Muhadjir bertindak sebagai Wakil Ketua Satgas. Pembentukan satgas tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit pada Jumat 14 Juni 2024.