Mediasi kedua kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi tidak mencapai kesepakatan atau deadlock. Bertindak sebagai mediator, Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof Adi Sulistyono.
Mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Rabu 7 Mei 2025 mengalami deadlock karena pihak Jokowi tetap bersikukuh tidak bersedia menunjukkan ijazah SMA miliknya.
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menegaskan, pihaknya secara tegas menyatakan tetap konsisten menolak tuntutan penggugat yakni menunjukkan ijazah SMA asli. Hal tersebut juga telah disampaikan pada mediasi pertama pekan lalu.
"Kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka," ujarnya.
Irpan mengatakan Jokowi tidak menginginkan mediasi lagi. Sehingga kasus ini dilanjutkan ke persidangan.
"Untuk dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan atau deadlock. Namun demikian Prof Adi selaku mediator membutuhkan waktu satu minggu untuk dituangkan dalam bentuk eh resume atau berita acara mediasi," katanya.
Menurut Irpan penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. Penggugat juga tidak memiliki kepentingan terhadap gugatan terkait ijazah Jokowi yang telah digunakan untuk Pemilihan Walikota Solo, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta dan Pemilihan Presiden.
"Penggugat dalam aspek keperdataan tidak memiliki kedudukan sebagai penggugat untuk mengajukan gugatan ya, terkait dengan adanya dugaan ijazah palsu," ungkapnya
Terkait ketidakhadiran Jokowi, Irpan menilai bukan berarti bapak kandung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan perkara. Sebab, Jokowi telah menunjuk kuasanya dalam proses mediasi ini. Dengan demikian perkara tetap bisa dilanjutkan.
"Saya berharap perkara berlanjut apapun konsekuensinya. Karena sesuai gugatan penggugat, dia akan membuktikan bahwa ijazah Pak Jokowi palsu. Justru saya ingin mengetahui ijazah palsunya di mana, itu kan penggugat yang tahu," ucap Irpan.
Sementara itu, pihak penggugat Muhammad Taufiq, bersikeras Jokowi tidak memiliki ijazah asli. Terlihat dari sikap Jokowi yang tidak berani memperlihatkan ijazah aslinya.
"Ini kan simpel, kalau orang di jalan dicegat, kendaraannya dilengkapi surat-surat, kan tinggal tunjukkan STNK-nya," ujarnya.
Taufiq juga menyinggung ketidakhadiran Jokowi dalam mediasi. Tindakan ini dinilai justru menimbulkan persepsi buruk dan bisa membuat anggapan sekolah tidak lagi penting.
"Jika Jokowi tidak hadir dan memberikan keputusan, justru ini menjadi persepsi buruk. Karena pada akhirnya orang akan mengatakan sekolah tidak penting, karena ijazahnya saja dirahasiakan," kata Taufiq.
Dia pun menegaskan tidak akan mencabut gugatan terkait ijazah palsu Jokowi.
"Tidak ada istilahnya mencabut gugatan. Bagaimana polanya, ini termasuk strategi," imbuhnya.