Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Koordinator Operasional Penanganan Polusi Udara di Jakarta

Menteri LHK Siti Nurbaya meminta industri penyebab polusi udara ditindak tegas, termasuk PLTU dan PLTD.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk menjadi Koordinator Operasional Penanganan Polusi Udara di Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi ditunjuk sebagai Koordinator Operasional Penanganan Polisi Udara.

Penunjukan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas (Ratas) membahas polusi udara di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 28 Agustus 2023.

Nantinya Luhut akan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mengatasi pencemaran udara di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek).

Sesuai instruksi Presiden Jokowi, Luhut akan mengambil berbagai langkah terkait kualitas udara di Jakarta yang semakin buruk. Salah satunya dengan melakukan penanaman pohon.

Hadir dalam rapat terbatas tersebut sejumlah menteri, seperti Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendi, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.

Dalam kesempatan tersebut, Siti Nurbaya menyampaikan permintaan agar pihak-pihak yang menjadi sumber pencernaan diberikan tindakan tegas. Terutama menurut Siti Nurbaya industri pembangkit listrik. Selain itu perlu juga dilakukan uji emisi kendaraan bermotor.

Siti Nurbaya menerangkan polusi di Jakarta disebabkan beberapa hal, yang terbesar adalah asap kendaraan bermotor sekitar 44 persen. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menyumbang 34 persen dan sisanya dari rumah tangga.

Politisi Partai NasDem ini menambahkan KLHK telah melakukan pengecekan terhadap 351 industri, termasuk PLTU dan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD). Hasilnya, berhasil diidentiifkasi 161 sumber pencemaran yang akan diperiksa di enam stasiun pemantauan kualitas udara.

Siti Nurbaya merinici, di Sumur Batu dan Bantar Gebang terdapat 120 unit usaha, di Lubang Buaya 10 unit usaha, Tangerang 7 unit usaha, Kota Tangerang Selatan 15 unit usaha, dan Bogor 10 unit usaha.

"Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administratif, yaitu 11 entitas. Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira empat sampai lima minggu lagi deh ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," kata Siti Nurbaya.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]