Jualan di TikTok Resmi Dilarang, Mendag: Yang Melanggar Bakal Dapat Peringatan

Social commerce hanya boleh beriklan tapi tidak jualan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan social commerce seperti TikTok Shop dilarang berjualan

Pemerintah resmi melarang platform social commerce seperti TikTok berjualan. Larangan ini menyusul keluhan pedagang di beberapa pusat perdagangan, seperti Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang mengeluh dagangannya tidak laku karena kalah bersaing degan TikTok Shop.

Larangan tersebut disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Presiden, Jakarta, Senin 25 September 2023.

Pria yang biasa disapa Zulhas ini mengatakan larangan social commerce berjualan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Zulhas menerangkan social commerce tidak boleh berjualan. Platform yang banyak disukai warganet itu hanya boleh mempromosikan barang dan jasa. Namun tidak boleh ada transaksi. Zulhas menyamakan social commerce seperti stasiun televisi yang hanya bisa menyayangkan iklan tapi tidak bisa berjualan.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," katanya.

Saat memberikan keterangan, Zulhas tidak menyebutkan secara pasti social commerce apa yang dimaksudnya. Tapi kuat dugaan yang dimaksud adalah TikTok Shop.

Ketua Umum PAN ini menambahkan pembahasan soal social commerce sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Itulah sebabnya Zulhas yakin dalam waktu dekat revisi Permendag 50/2020 akan segera rampung.

"Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," katanya.

Zulhas menerangkan dalam revisi permendag pemerintah memisahkan antara social commerce dan e-commerce. Sehingga tidak boleh ada platform yang menjadi social commerce sekaligus e-commerce.

Jika social commerce dan e-commerce disatukan, menurut Zulhas, yang paling diuntungkan adalah platform lantaran mempunyai algoritma pengguna. Nantinya algoritma itu bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Mantan Menteri Kehutanan ini menambahkan revisi Permendag 50/2020 juga akan melarang platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Artinya platform dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.

Pemerintah ujar Zulhas juga akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce, yakni hanya barang denga harga di atas 100 dolar Amerika Serikat (AS). Pemerintah juga akan mengatur jenis barang impor yang boleh dijual di dalam negeri. Barang impor tersebut nantinya akan mendapat perlakuan yang sama seperti barang dalam negeri.

"Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty (produk kecantikan) harus ada (izin) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)-nya," tuturnya.

Mantan Wakil Ketua MPR RI ini menyebut bakal ada sanksi bagi platform yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut. Nantinya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan memberikan peringatan.

"Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup," ucap Zulhas.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com