Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Dian Sandi Utama menegaskan tindakannya mengunggah foto ijazah Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi di media sosial (medsos) bukan atas perintah Ketua Umum PSI Kaesang Pangareb.
Saat berbicara di Polda Metro Jaya, Senin 19 Mei 2025, Dian mengatkan tindakan itu juga bukan arahan dari Jokowi. Dian mengaku mengunggah ijazah Jokowi dilakukannya atas inisiatif pribadi.
"Saya dari awal saya bergerak tidak ada arahan dari PSI, tidak ada arahan dari Ketum Kaesang, apalagi sampai dari Pak Jokowi. Kawan-kawan bisa cross check, tidak ada perintah apapun ke saya. Saya bergerak atas nama pribadi, ini atas inisiatif saya sendiri," katanya.
Dian mengaku tidak terima Jokowi dihina. Mengunggah atau meng-upload ijazah Jokowi dilakukannya sebagai perlawanan terhadap pihak yang menghina bapak kandung Kaeang itu, seperti Roy Suryo dan dr Tifa.
"Seperti yang disampikan oleh Pak Jokowi dihina-hina dan segala macam, saya akan lawan mereka sampai kapan pun, mau bagaimana pun saya akan lawan. Bagi saya, saya mau mention kan saya lawan terutama untuk Roy Suryo dan Dr Tifa, itu orang tidak bisa dipegang omongannya," ujarnya.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dian Sandi Utama (DS) terkait laporan tudingan ijazah palsu Jokowi. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Metro Jaya pagi ini.
"Rencana pemeriksaan klarifikasi DS, Senin tanggal 19 Mei 2025, pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin 19 Mei 2025.
Dian Sandi Utama adalah orang yang pertama mengunggah ijazah milik Jokowi di media sosial X pada 1 April 2025. Foto ijazah Sarjana Kehutanan milik Jokowi itulah yang kemudian dianalisa oleh beberapa pihak, seperti Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Hasilnya, kuat dugaan ijazah Jokowi palsu.
Akibat tindakannya, Dian dilaporkan oleh dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Yusuf Leonard Henuk (YLH) ke Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkan dokumen berupa ijazah milik seseorang tanpa izin pemilik. Dian dilaporkan melanggar Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam laporan yang dilayangkan pada 24 April 2025, Yusuf menilai tindakan Dian mengunggah ijazah Jokowi telah membuat kegaduhan di masyarakat.
Sementara itu pada Rabu 30 April 2025, Jokowi melaporkan lima orang terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Kelima orang itu adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Royani.
Kelimanya dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.