Kejagung Tetapkan Politikus PDIP Ismail Thomas Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Ismail Thomas langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Politikus PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi

Anggota Fraksi PDIP DPR RI Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ismail diduga melakukan korupsi dengan modus pemalsuan dokumen pertambangan.

Penetapan Ismail sebagai tersangka disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers, di Gedung Kejagung, kawasan Blok M Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

"Menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Sumedana.

Selanjutnya mantan Bupati Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur ini langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Sumedana menerangkan Ismail akan dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumendana menjelaskan perkara yang menjerat Ismail adalah dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan 2 perusahaan, yakni PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya. Keduanya berlokasi di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di lokasi tersebut.

"Kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokemen palsu," ujarnya.

Sebelumnya Kejagung telah menyita tambang milik PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan PT Trada Alam Minerba. Perusahaan tersebut dimiliki oleh Heru Hidayat, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Ternyata lahan tersebut juga diklaim oleh PT Sendawar Jaya yang mengaku mempunyai izin tambang yang sah.

PT Sendawar Jaya pun mengajukan terhadap Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan pada Juli 2022. PT Sendawar Jaya membawa bukti berupa Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.

Selain itu juga Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008. Bukti lain yang dibawa adalah Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya berhak menguasai tambang tersebut. Sehingga Kejagung harus mengembalikan aset yang disita dari PT Gunung Bara Utama ke PT Sendawar Jaya.

Sumedana menambahkan pihaknya akan melakukan evaluasi atas kekalahan di pengadilan. Kejagung juga kana lebih berhati-hati dalam melakukan penyitaan aset. Bahkan menurut Sumedana tidak memutup kemungkinan Kejagung akan melakukan banding atau mengajukan tuntutan balik ke PT Sendawar Jaya.

“Kami akan lebih berhati-hati dan cermat dalam setiap proses penyitaan aset,” kata Sumedana.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com