Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun di Kemendikbud Ristek

Korupsi terjadi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019-2023 di era Menteri Nadiem Makarim

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di Kemendikbudristek senilai Rp9,9 triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan tengah mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Korupsi yang dimaksud adalah proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dilakukan pada periode 2019-2023 di era Menteri Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat memberikan keterangan di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 26 Mei 2025 mengatakan anggaran yang dikeluarkan dalam proyek tersebut mencapai Rp9,9 triliun.

Harli menyebut ada dugaan telah terjadi persekongkolan lantaran hasil uji coba pada tahun-tahun sebelumnya menyatakan penggunaan Chromebook itu kurang tepat. 

“Dari sisi anggaran, bahwa diketahui ada Rp 9,9 triliun lebih. Jadi, hampir Rp 10 triliun,” ujarnya.

Harli menjelaskan anggaran Rp 9,9 triliun terbagi menjadi dua pos pendanaan, yaitu dana di satuan pendidikan Rp3,582 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) Rp6,399 triliun. 

Harli menambahkan pada uji coba yang dilakukan pada 2019 terdapat 1.000 unit Chromebook. Hasilnya menunjukkan bahwa laptop Chromebook belum dibutuhkan di Indonesia. Berdasarkan hasil uji coba itulah muncul kecurigaan adanya korupsi.

“Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook, itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif (digunakan di Indonesia),” imbuh Harli. 

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini menambahkan laptop Chromebook tidak efektif digunakan di Indonesia karena memerlukan jaringan internet. Padahal hingga saat ini jaringan internet di Indonesia masih tidak merata di seluruh wilayah. 

“Di Indonesia, internetnya itu belum semua sama. Bahkan, (tersedia) ke daerah-daerah. Sehingga, diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” jelas Harli. 

Meski demikian Kejagung masih belum mengumumkan tersangka meski kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Harli menuturkan penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti di dua apartemen milik seorang pejabat aktif Kemendikbud Ristek.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]