KemenPAN-RB Ingatkan ASN Dilarang Unggah Foto Bersama Capres di Medsos

ASN juga dilarang like, comment dan share akun medsos Capres-Cawapres

ASN dilarang like, comment, share akun medsos Capres-Cawapres

Aparatur Sipil Negara (ASN) tampaknya harus lebih berhati-hati saat menggunakan media sosial atau medsos. Terutama menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 2024 mendatang.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah membuat aturan yang melarang ASN memberikan komentar di medos milik Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Cawapres-Cawapres).

Selain itu ASN juga tidak boleh like dan comment apalagi ikut menyebarkan atau share tulisan di akun medsos milik salah satu kontestan Pilpres.

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce mengatakan larangan tersebut terdapat dalam berbagai aturan perundangan.

"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," ujar Averrouce.

Saat berbicara Minggu 24 September 2023, Averrouce mengungkapkan salah satu aturan yang melarang ASN adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Averrouce menuturkan SKB tersebut ditandatangani lima kementerian atau lembaga, yakni KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Averrouce menerangkan maksud dari SKB itu adalah untuk membangun sinergitas dan efektivitas pembinaan dan pengawasan netralitas ASN. SKB juga diharapkan bisa mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.

Sedangkan tujuannya adalah terwujudnya ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.

Terkait like, share dan comment di akun medsos Capres, Averrouce menyebut larangannya terdapat di poin 4 (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Poin 4 juga mengatur soal penggunaan akun media sosial hingga soal like, comment dan share.

"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)”.

Sedangkan larangan mengunggah foto bersama Capres-Cawapres terdapat di poin 5 SKB Nomor 2 Tahun 2022. Foto yang dilarang diunggah adalah bersama,

a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota

b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Ada pun sanksi larangan tersebut seperti tercantum dalam Pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 PP 42/2004, yakni

1. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral

2. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

3. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa: a. Pernyataan secara tertutup atau b. Pernyataan secara terbuka.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com