Ketua KPU Diduga Gunakan Kekuasaan untuk Lakukan Pelecehan Seksual

Asosiasi LBH APIK Indonesia mendesak Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan Ketua KPU

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga menggunakan kekuasannya untuk melakukan pelecehan seksual

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diduga telah menggunakan jabatannya untuk melakukan pelecehan seksual. Hal itu disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Indonesia.

Pendapat tersebut disampaikan secara resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Hasyim diduga telah melakukan pelanggaran asusila dengan korban anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia Khotimun menjelaskan dugaan tersebut berdasarkan sidang DKPP. Terungkap bahwa Hasyim terus melakukan tipu, bujuk rayu dan muslihat terhadap CAT.

"Hasyim berusaha agar bisa berkomunikasi lebih dekat baik secara fisik maupun emosional guna menciptakan suasana batin CAT sedemikian rupa," ujarnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin 10 Juni 2024, Khotimun menjelaskan hasil pendalaman yang dilakukan Majelis Pemeriksa DKPP, Asosiasi LBH APIK Indonesia ditemukan bahwa Hasyim berusaha mendekati CAT bukan terkait urusan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Kedudukan dan kewenangannya sebagai pimpinan lembaga penyelenggara pemilu dijadikan alasan untuk bisa meloloskan hasrat pribadinya.

"Dengan alasan pentingnya membangun relasi kerja, menyampaikan terkait masalah di luar hubungan kerja seperti hal-hal yang bersifat personal," ungkap Khotimun.

Asosiasi LBH APIK Indonesia pun mengaitkan perilaku Hasyim pada konteks kekerasan berbasis gender serta bentuk-bentuk kekerasan lain terhadap perempuan. Khotimun menyebut terdapat relasi kerja yang tidak seimbang rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, manipulasi, dan kekerasan.

"Ini termasuk di dalamnya kekerasan seksual baik dalam bentuk yang paling subtilsubtil dan halus, maupun bentuk kekerasan fisik maupun non-fisik (psikologis) kasat mata," kata Khotimun.

Asosiasi LBH APIK Indonesia mendesak DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemecatan terhadap Hasyim lantaran telah menyalahgunakan kedudukan dan wewenangnya selaku Ketua KPU.

"Oleh karenanya dalam pencermatan kami, Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah menyalahgunakan kedudukan dan wewenang," imbuh Khotimun.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com