Organisasi relawan Pro Jokowi atau Projo memberikan pembelaan terhadap Ketua Umumnya, Budi Arie Setiadi yang kembali dikaitkan dengan kasus judi online. Budi Arie diduga menerima 50 persen dari keuntungan judi online saat masih menjadi Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo, Handoko mengatakan selama menjabat Menkominfo, Budi Arie justru aktif memberantas judi online. Itulah sebabnya Handoko menyebut tuduhan Budi Arie menerima uang judi online adalah framing jahat yang dibangun dari persepsi liar.
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu 18 Mei 2025, Handoko meminta pihak-pihak tertentu tidak menggiring opini yang mengaitkan Budi Arie dengan judi online. Handoko juga meminta publik mengecek fakta terkait kabar tersebut.
"Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP Projo, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online," katanya.
Handoko mengungkapkan dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa tidak disebutkan Budi Arie menerima uang dari bandar judi online. Dalam kenyataanya menurut Handoko, pria yang kini menjabat Menteri Koperasi itu tidak tahu menahu soal uang sogokan, apalagi menerima.
"Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," ungkapnya.
Handoko menuding isu tersebut sengaja dikembangkan dalam rangka menciptakan dengan tujuan menghancurkan citra seseorang. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini menilai isu itu dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan yang subjektif.
"Lalu digabungkan dengan informasi-informasi yang tidak berkaitan dengan inti permasalahan. Tujuannya, agar khalayak mengikuti atau mengamini kemauan aktor pembuat framing," kata dia.
Handoko meminta agar narasi dan framing jahat yang mendiskreditkan Budi Arie dihentikan. Menurutnya pembelokan fakta sangat merugikan masyarakat. Dia juga meminta publik menghargai proses hukum sedang berjalan di pengadilan secara terbuka dan adil.
"Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapa pun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat," kata Handoko.
Sebelumnya Ketua Umum Projo yang menjabat Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi diduga menerima 50 persen dari keuntungan judi online atau judol. Jatah uang haram tersebut diperoleh saat Budi Arie masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).
Dugaan itu muncul saat Jaksa menyampaikan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025. Dalam persidangan duduk sebagai terdakwa yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
"Terdakwa melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," demikian bunyi surat dakwaan jaksa yang dikutip pada Sabtu 17 Mei 2025.
Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen merekrut orang yang akan bertugas mengumpulkan data website perjudian online. Surat dakwaan itu juga menyebut mantan Wakil Menteri Desa itu melakukan pertemuan dengan Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto di rumah dinas menteri komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan pada 19 April 2025.