Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menduga pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten sengaja dibangun untuk reklamasi atau membuat daratan baru. Trenggono mengatakan pagar laut itu nantinya akan menyebabkan terjadinya sedimentasi. Sehingga akan tercipta daratan secara alami.
"Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu, tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan. Sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu," ujarnya.
Saat memberikan keterangan usai menghadap Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin 20 Januari 2025, Trenggono menjelaskan daratan baru yang tercipta dari proses reklamasi alami akan sangat luas, bisa mencapai 30.000 hektare.
"Jadi nanti kalau terjadi seperti itu, akan terjadi daratan. Dan jumlahnya itu sangat besar," kata Trenggono.
Mantan Wakil Menteri Pertahanan ini menuturkan dugaannya semakin diperkuat dengan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tentang adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi tersebut.
Trenggono memastikan sertifikat itu ilegal. Pasalnya karena ada sertifikat apa pun di dasar laut. Kalau nanti sudah berbentuk daratan barulah bisa ada sertifikat.
"Kalau sudah dia berubah menjadi daratan, nanti dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang ini itu tidak berlaku. Kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut, ya tidak boleh, harus ada ijin. Di pesisir sampai ke laut, tidak boleh, harus ada ijin," ucap Trenggono.
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid mengatakan telah menemuka ratusan sertifikat HGB dan SHM di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten yang telah dipasang pagar laut. Nusron mengatakan berdasarkan penelusuran di aplikasi BHUMI ATR/BPN jumlah sertifikat HGB di pesisir utara Kabupaten Tangerang mencapai 263 bidang. Sertifikat tersebut menggunakan nama beberapa perusahaan.
"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron
Saat memberikan keterangan pers, Senin 20 Januari 2025, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini merinci, perusahaan yang memiliki Setifikat HGB adalah PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
Nusron menambahkan terdapat pula Setifikat Hak Milik atau SHM sebanyak 17 bidang. Sertifikat tersebut berlokasi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ucap lolitikus Partai Golkar ini.