Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam bakal menangkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto jika kembali mangkir atau tidak menghadiri panggilan penyidik.
KPK menegaskan bakal mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap) terhadap Hasto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
"Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 6 Januari 2025, Tessa menjelaskan sejatinya pada hari itu Hasto harus menghadiri panggilan penyidik guna diperiksa terkait kasus yang menjeratnya.
Namun, Hasto tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran harus menghadiri rangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP yang sudah direncanakan sebelumnya. Hasto pun meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah 10 Januari 2025.
Tessa menyatakan KPK menyetujui permintaan itu. Namun dengan syarat Hasto bakal hadir pada pemanggilan kedua. Meskipun sampai saat ini KPK belum menentukan kapan pemanggilan ulang akan dilakukan.
"Saya pikir Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya, partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Tessa pun mengajak semua pihak menantikan apakah Hasto akan hadir pada pemanggilan kedua. Terlebih jika tanggalnya sudah disepekati.
"Saya pikir ini kita tunggu saja, kita ikuti, semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati dengan penyidik akan hadir di Gedung Merah Putih pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 24 Desember 2024 mengatakan sebagian uang yang digunakan Harun Masiku menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berasal dari Hasto
“Dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK,” katanya.
Setyo mengungkapkan, suap diberikan lantaran Hasto ingin menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Padahal yang seharusnya menjadi anggota DPR RI mengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia.