KPK Dikabarkan Jadikan Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Kasus Korupsi

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengataka kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Mentan Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar yang berhembus menyebut KPK telah melakukan ekpose kasus korupsi yang melibatkan seorang menteri di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengakui pihaknya tengah menangani kasus yang melibatkan seorang menteri. Namun saat memberikan keterangan Rabu 17 Juni 2023, Asep enggan menjelaskan secara rinci terkait kasus tersebut.

Asep hanya menyatakan kasus yang melibatkan menteri itu masih dalam proses penyelidikan. Asep menambahkan surat perintah penyidikan atau sprindik sampai sekarang juga belum diterbitkan. Dia pun meminta publik bersabar menunggu informasi dan perkembangan selanjutnya.

"Saat ini masih proses lidik. Sprindiknya belum terbit. Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar," ujar Asep.

Sebelumnya kabar Mentan Syahrul Yasin Limpo dijadikan tersangka dihembuskan oleh akun Instagram @pedeoproject. Informasi yang diunggah pada Rabu 14 Juni 2023 itu menyebut Syahril Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta ditetapkan sebagai tersangka tindak pindana korupsi.

Syahrul dan kedua anak buahnya diduga telah menyalah gunakan Surat Pertangung Jawaban (SPJ). Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) memasukkan SPJ sebagai keuangan negara. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, dan beberapa perkara lain.

Politisi Partai NasDem itu dijerat dengan Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Disebutkan bahwa penyelidikan kasus Syahrul dan anak buahnya sudah dimulai sejak 16 Januari 2023. Sedangkan penetapan sebagai tersangka berdasarkan ekspose yang dihadiri seluruh pimpinan KPK, Selasa, 13 Juni 2023.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com