KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo, Miliaran Rupiah Mengalir ke NasDem

KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo, Miliaran Rupiah Mengalir ke NasDem

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo setelah melakukan pemeriksaan selama 12 jam. Turut ditahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

KPK menetapkan Syahrul dan Hatta sebagai tersangka korupsi dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Keduanya ditampilkan dalam jumpa pers KPK dengan memakai rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol.

"Untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan MH selama 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 sampai 1 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023).

KPK mengungkapkan ada uang senilai miliaran rupiah dalam kasus Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke Partai NasDem. Uang tersebut diduga untuk kepentingan partai tersebut.

"Selain itu sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," ujar Marwata.

Dia belum menyebut angka pasti berapa aliran uang kepada NasDem tersebut. Hal itu masih akan didalami dalam proses penyidikan. "Ini masih didalami," ujarnya.

Syahrul diduga melakukan korupsi dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan, melalui dua tersangka lainnya yakni Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan.

Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 13,9 miliar. Penggunaan uang itu juga disebut oleh Alex untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarganya.

KPK juga menyatakan bahwa penerimaan-penerimaan lain diduga gratifikasi Syahrul Yasin bersama tersangka lainnya akan terus didalami dan ditelusuri.

Syahrul Yasin dan tersangka lain dijerat dengan pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Syahrul Yasin juga dijerat sebagai tersangka pencucian uang.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com