KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Korupsi Kementerian Pertanian Tak Terkait Politik

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyebut KPK sudah menjadi alat untuk mengganggu Koalisi Perubahan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tak terkait politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tidak terkait dengan politik. Meskipun sedari awal KPK menyadari kasus yang menyeret nama Menteri Pertanian Mentan Syahrul Yasin Limpo itu bakal dikaitkan dengan politik.

"Dari awal kamipun sangat sadar, semua yang dikerjakan KPK saat ini akan selalu dikaitkan dengan politik, tapi kami tak akan terpengaruh," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Saat memberikan keterangan tertulis Kamis 15 Juni 2023 Ali mengakui dikaitkannya penyelidikan dugaan korupsi di Kementan dengan politik tak lepas dari situasi di tanah air saat ini yang tengah bersiap mengghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini pula yang menurut Ali telah disadari KPK.

"Bisa dimaklumi karena memang sudah masuk menjelang tahun politik 2024," ujarnya.

Namun Ali meminta kondisi tersebut tidak lantas membuat semua hal dikaitkan dengan politik, termasuk upaya KPK menangani kasus dugaan korupsi. Ali menambahkan selama ini banyak perkara yang ditangani KPK dikaitkan dengan politik. Tapi pada akhirnya tudingan itu tidak terbukti.

"Kamipun harus ingatkan, setop narasi berbasis asumsi tersebut. Sudah banyak contoh perkara yang selalu dinarasikan kriminalisasi dan politis. Namun, itu semua tidak terbukti, hanya asumsi pihak-pihak tertentu yang berkepentingan atas perkara dimaksud," tegas Ali.

Dikaitkannya penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mentan Syahrul Yasin Limpo diperkuat dengan pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang menginformasikan akan ada menteri yang dijadikan tersangka oleh KPK.

Saat memberikan keterangan tertulis Rabu 14 Juni 2023, Denny mengatakan menteri itu berasal dari partai yang saat ini menjadi oposisi atau berseberangan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Denny pun membahkan menteri yang akan diperiksa KPK berinisial S*L.

"Pagi tadi saya kembali mendapatkan informasi penting. Kali ini soal dugaan kasus korupsi yang sedang berjalan di KPK. Yang ditarget menjadi tersangka lagi-lagi adalah lawan oposisi. Seorang Menteri dengan inisial S*L," kata Denny.

Pakar hukum tata negara ini menyebut, KPK telah menjadi alat untuk mengganggu Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan di Pilpres 2024. Salah satu anggota Koalisi Perubahan adalah Partai NasDem tempat Syahrul Yasin Limpo bernaung.

Sebelumnya Mentan Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Kabar yang berhembus menyebut KPK telah melakukan ekpose kasus korupsi yang melibatkan seorang menteri di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengakui pihaknya tengah menangani kasus yang melibatkan seorang menteri.

Namun saat memberikan keterangan Rabu 17 Juni 2023, Asep enggan menjelaskan secara rinci terkait kasus tersebut. Asep hanya menyatakan kasus yang melibatkan menteri itu masih dalam proses penyelidikan.

Asep menambahkan surat perintah penyidikan atau sprindik sampai sekarang juga belum diterbitkan. Dia pun meminta publik bersabar menunggu informasi dan perkembangan selanjutnya.

"Saat ini masih proses lidik. Sprindiknya belum terbit. Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar," ujar Asep.

Kabar Mentan Syahrul Yasin Limpo dijadikan tersangka dihembuskan oleh akun Instagram @pedeoproject. Informasi yang diunggah pada Rabu 14 Juni 2023 itu menyebut Syahril Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta ditetapkan sebagai tersangka tindak pindana korupsi.

Syahrul dan kedua anak buahnya diduga telah menyalah gunakan Surat Pertangung Jawaban (SPJ) yang termasuk keuangan negara. Syahrul juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, dan beberapa perkara lain.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu dijerat dengan Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com