Lakukan Investigasi Ekspor Ilegal Nikel ke China, Menteri ESDM: Mungkin Hanya Beda Pencatatan

"Kita lihat nanti, kan belum habis, tunggu saja ya," ujar Arifin Tasrif.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku tengah melakukan investigasi kasus ekspor ilegal 5 juta ton bijih nikel ke China

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan pihaknya tengah melakukan investigasi terhadap kasus ekspor ilegal 5 juta ton bijih nikel ke China.

Arifin menjelaskan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengusut kasus yang telah merugikan negara Rp575 miliar itu.

"Masih dalam investigasi," kata Arifin.

Saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 7 Juli 2023 Arifin mengungkapkan ada kemungkinan dugaan ekspor ilegal atau penyelundupan terjadi karena perbedaan persepsi dan pencatatan antara Indonesia dan China.

Namun mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Jepang dan Federasi Mikronesia ini mengaku belum mengambil kesimpulan terkait kasus ekspor ilegal 5 juta ton bijih nikel ini. Arifin pun minta semua pihak menunggu hasil investigasi yang sedang dilakukan.

"Itu juga mungkin, tapi kita lihat nanti, kan belum habis, tunggu, saya juga komunikasi dengan Bea Cukai," ujar mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia ini.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku telah mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam ekspor ilegal 5 juta ton bijih nikel ke China.

Luhut menyatakan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memberikan data nama kapal dan perusahaan yang mengangkut bijih nikel yang diselundupkan ke China itu.

“Datanya dapat, kapal pembawa dan perusahaan, apa yang dapat kita urus dari sini (Indonesia) berkasnya,” kata Luhut.

Namun saat berbicara usai membuka LPS Monas Halft Marathon, di Lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Minggu 2 Juli 2023 Luhut enggan mengatakan secara rinci nama kapal dan perusahaan yang dimaksud.

“Ya belum tahu, baru dihubungi kemarin,” ucap Luhut. Pernyataan serupa disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto yang mengklaim mengetahui siapa pihak yang melakukan ekspor ilegal 5 juta ton bijih nikel ke China.

Dalam keterangannya, Minggu 2 Juli 2023 Nirmala mengatakan hasil pendalaman yang dilakukan menunjukkan penyelundupan terjadi sejak 2021. Nirmala menjelaskan DJBC telah menjalin komunikasi dengan General Administration of China Custom (GACC). Hasilnya, ada beberapa ekpsortir yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp575 miliar itu.

"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kita sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini KPK. Karena terus terang kita juga sudah melakukan konfirmasi ke China custom. Ada sekitar 85 PL yang kita konfirmasi ke GACC," tutur Nirmala.

Kasus ekspor ilegal 5 juta ton bijih nikel ke China terungkap setelah dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria mengungkapkan dugaan penyelundupan 5.318.087.941 atau 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) ke China terjadi pada Januari 2020 sampai Juni 2022.

Dian menduga bijih nikel yang diselundupkan berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.

“Ilegal. Kan sejak Januari 2020 dilarang ekspor ore nikel. Dari Indonesia, saya enggak menyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar,” ujar Dian.

Saat berbicara Jumat 23 Juni 2023, seperti dikutip dari Kompas, Dian menerangkan terdapat perbedaan data ekspor antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China soal impor bijih nikel dari Indonesia. Akibatnya terjadi selisih dari kedua data tersebut.

KPK menyebut total selisih nilai ekspor sebesar Rp14.513.538.686.979,60. (14,5 triliun). KPK juga menemukan selisih biaya royalti ditambah bea keluar sebesar Rp575.068.799.722,52 atau Rp 575 miliar.

Nilai tersebut menurut KPK menjadi kerugian negara. Pasalnya pendapatan negara dari tambang di antaranya berasal dari royalti dan bea keluar jika diekspor.

“Ya (dugaan kerugian negara sementara Rp 575 miliar) dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022,” tutur Dian.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com