Laporkan Roy Suryo Dkk ke Polisi, Jokowi Dinilai Bukan Negarawan 

"Tindakan negarawan haruslah bisa diteladani dan memberi nuansa kearifan dan kebijaksanaan," kata mantan Ketua KPK Abraham Samad

Mantan Ketua KPK menyatakan tindakan Jokowi melaporkan Roy Suryo dkk ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk pembungkaman

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan dukungannya terhadap gerakan yang dilakukan Roy Suryo dan kawan-kawan soal dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. 

Hal itu ditunjukan dengan turut menghadiri deklarasi dukungan usut ijazah Jokowi di Jakarta, Rabu 30 April 2025. Samad menyebut kehadirannya sebagai bentuk dukungan moril terhadap orang-orang yang tetap berani dan konsisten menyuarakan sebuah kebenaran. 

Dalam pidatonya Samad juga menyinggung tindakan Jokowi melaporkan Roy Suryo dkk ke Polda Metro Jaya. Samad berpesan agar Roy Suryo, dr Tifauzia Tyassuma, Rismon Sianipar, dan Rizal Fadillah menghadapi laporan itu dengan santai. 

"Pesan saya kepada Bung Rismon, Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Bung Fadila santai saja menghadapi laporan ini. Karena saya anggap ini semacam intimidasi kecil saja," katanya. 

Samad menambahkan laporan tersebut tidak perlu dianggap hebat. Laporan yang diajukan Jokowi bukan batu sandungan besar yang perlu diangkat bersama-sama.

"Intimidasi yang kecil, kerikil tahu nggak itu kalau kerikil, ada di depan kita, kita tendang saja. Ini cuma kerikil. Jadi gak usah terlalu lebay. Karena kalau kita terlalu lebay, nanti Jokowi bangga. Bahwa ternyata dia harus dihadapi dengan berbagai macam kekuatan, anggap biasa saja," tandasnya.

Terkait laporan yang diajukan Jokowi, Samad menilai tindakan itu sebagai bentuk pembungkaman kritik.

"Menurut hemat saya, apa yang terjadi terhadap Roy Suryo, Rismon, dr Tifa, dan Fadillah suatu bentuk pembungkaman terhadap suara-suara kritis," ujar Samad. 

Pendiri Anti Coruption Committee (ACC) Sulawesi ini menilai seharusnya kritikan sikapi dengan bijak dan bukan dengan membuat laporan ke polisi. Terlebih UU dan konstitusi Indonesia menjamin kebebasan orang berpendapat dan berkumpul.

"Jadi, setiap suara kritik yang membuat pemerintahan atau siapa pun itu telinganya menjadi merah, itu harus disikapi dengan bijak, bukan disikapi dengan melaporkan balik orang yang memberi kritik ke polisi," ungkapnya.

Samad menilai laporan yang dilakukan Jokowi terhadap Pakar IT/Telematika Roy Suryo, pegiat media sosial dr Tifauzia Tyassuma, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah ke polisi merupakan bentuk pembungkaman suara-suara kritis.

"Kalau orang paham tentang konstitusi, pemerintah paham tentang konstitusi maka suara kritik tak boleh dilawan dengan mengkriminalisasi seseorang lewat laporan ke kepolisian," katanya.

Sebagai orang yang pernah menjadi Presiden selama dua periode, Jokowi menurut Samad seharusnya bisa bersikap layaknya seorang negarawan. Seharusnya bapak kandung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu memberikan nuansa kearifan dan kebijaksanaan.

"Tindakan negarawan haruslah bisa diteladani, harus bisa dicontoh dan tindakannya harus memberi nuansa kearifan dan kebijaksanaan," ujar Samad.

Pria asal Makassar dengan latar belakang pengacara mengatakan tidak elok seorang mantan Presiden RI melaporkan Roy Suryo, dr Tifa, Rismon dan Fadillah. Pasalnya kritikan yang mereka sampaikan bersifat membangun atau konstruktif. 

"Seharusnya sebagai seorang mantan Presiden tak elok rasanya Jokowi melaporkan Roy, Rismon, Tifa, dan Fadillah karena apa yang disampaikan orang-orang ini adalah salah satu bentuk kritik membangun, konstruktif, bukan pernyataan yang sifatnya destruktif," ucap Samad. 

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]