Mahfud Tidak Harus Mundur dari Menko Polhukam, KPU: Hanya Perlu Surat Izin Presiden

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan surat izin Presiden harus diserahkan sebelum daftar tetap Bacapres dan Bacawapres keluar 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan Mahfud MD tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam setelah menjadi bakal Cawapres

Mahfud MD tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) meski sudah resmi menjadi bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan Mahfud hanya perlu mendapat surat izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat berbicara di Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023, Hasyim menerangkan berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden (UU Pemilu) yang berlaku saat ini menteri atau pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri.

"Semula di UU Pemilu menteri atau penjabat setingkat menteri kalau mau mencalonkan atau dicalonkan sebagai Presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri. Kini cukup melengkapi surat izin dari Presiden," katanya.

Hasyim menjelaskan semula UU Pemilu memang mengharuskan menteri mundur jika menjadi Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres). Namun aturan tersebut tidak berlaku setelah MK mengubahnya dan hanya mewajibkan mendapat surat izin dari Presiden.

"Surat izinnya kepada Presiden, sebagaimana kepala daerah. Maka kemudian kalau didaftarkan harus sudah ada surat izin dari Presiden," kata Hasyim.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang ini menuturkan saat melakukan pendaftaran ke KPU, Capres dan Cawapres diperbolehkan tanpa membawa sura izin Presiden. Namun harus tetap membawa bukti telah mengajukan permohonan kepada Presiden.

"Sekiranya belum ada surat izinnya, setidaknya sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada Presiden," ucapnya.

Hasyim mengungkapkan keberadaan surat permohonan izin kepada Presiden tersebut sebagai alternatif atau hanya sementara. Surat ini untuk menunjukan bahwa kandidat bacapres atau bacawapres mempunyai iktikad baik dengan mengajukan izin.

"Misalnya Kepala Daerah mengajukan izin kepada Presiden, menteri mengajukan izin kepada Presiden. Yang penting sudah ada surat pengajuan permohonan izin dari Presiden," tutur Hasyim.

Mantan Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Barisan Ansor Serba Guna (BANSER) Jawa Tengah ini menambahkan surat izin Presiden harus sudah diserahkan sebelum Daftar Calon Tetap Bacapres dan Bacawapres keluar.

"Nanti sebelum penetapan calon harus sudah ada surat izinnya," imbuh Hasyim.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]