Masa Jabatan Kades Diperpanjang jadi 9 Tahun DPR: Untuk Jaga Stabilitas Desa

Kepala desa bisa menjabat selama 2 periode.

Ratusan ribu kepala desa melakukan unjuk rasa di Gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan, Januari 2023

Masa jabatan Kepala Desa (Kades) bakal diperpanjang sampai 9 tahun dari semula 6 tahun. Hal itu merupakan hasil keputusan Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Perubahan Kedua UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR yang digelar Kamis 22 Juni 2023 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Selain itu Panja juga menyepakati Kades bisa dipilih sebanyak 2 kali masa jabatan. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan perpanjangan masa jabatan kades diusulkan untuk menjaga stabilitas desa.

"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kita adalah stabilitas desa," kata Supratman.

Saat memberikan keterangan usai rapat Panja, Supratman mengungkapkan pemilihan kepala desa yang terlalu sering berpotensi mengganggu stabilititas desa. Jika hal itu terus-terusan terjadi pertumbuhan dan pembangunan desa bisa terganggu. Pada akhirnya kondisi nasional pun bisa terganggu lantaran desa adalah ujung tombak pertumbuhan ekonomi nasional.

Politisi Partai Gerindra ini mengaku pihaknya tidak ingin stabilitas desa terganggu akibat gesekna antar warga buntut dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Menurut Supratman, desa adalah lokomotif pertumbuhan ekonomi yang harus selalu dijaga stabilitasnya.

"Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," ujar Supratman.

Anggota Komisi VI DPR RI ini menjelaskan usulan masa jabatan kepala desa tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang berlaku saat ini. Pasalnya masa jabatan kepala desa bisa dijabat sampai 18 tahun.

Supratman menuturkan yang disepakati adalah usulan perubahan berapa lama periodesasi masa jabatan kepala desa, berikut jangka waktunya dalam satu periode.

"Kalau UU Desa sekarang, 6 tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi 9 tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi tetap 18 tahun juga," katanya.

Sebelumnya pada awal tahun ini, Gedung DPR RI di Jakarta 'diserbu' ratusan ribu kepala desa dari seluruh Indonesia. Pada Selasa 17 Januari 2023, kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) disusul anggota Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) pada Rabu 25 Januari 2023.

Kedua organisasi aparat desa itu menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Para kepala desa menilai masa jabatan selama 6 tidak cukup untuk memajukan desa. Selain itu masa jabatan 6 tahun berpotensi mempertajam persaingan antar calon kepala desa (cakades).

"Undang-undang lama masa jabatan kades 6 tahun bisa 3 periode, kita minta undang undang ini direvisi menjadi masa jabatan 9 tahun cuma 2 periode saja dengan pertimbangan agar masyarakat tidak terlalu sering terpecah menjadi kubu kubu karena pemilihan kepala desa (Pilkades)," ujar Yasin Hidayat Kariyadi Kepala Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang hadir dalam demo tersebut.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com