Di tengah upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut Harun Masiku yang diduga melibatkan Hasto Kristiyanto, muncul kabar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar Sekretaris Jenderal atau Sekjennya itu tidak ditahan.
Kabar yang berkembang menyebutkan permintaan disampaikan Megawati melalui telepon terkait pemeriksaan yang dijalani Hasto pada Senin 13 Januari 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun kabar tersebut dibantah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto yang mengaku belum mendengar kabar tersebut. Saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa 14 Januari 2025, Setyo mengaku mendengar kabar tersebut dari media.
"Saya tidak mendengar soal kabar itu ya, sampai dengan kemarin saya hanya mendengarkan laporan dan membaca berita bahwa sekian-sekian itu datang, kemudian ada pemeriksaan, setelah itu saya baca-baca lagi berita berita aja," katanya.
Setyo meminta awak media menanyakan langsung perihal kabar itu kepada pihak yang memiliki informasi.
"Jadi sebaiknya ditanyakan sama yang informasi itu, apakah memang betul seperti itu. Kalau dari sini sih enggak ada," ujar Setyo.
Kabar soal permintaan Megawati kepada Prabowo juga dibantah Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Saat berbicara di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 13 Januari 2025, Dasco menegaskan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, termasuk KPK.
"Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK," ujar Dasco.
Wakil Ketua DPR RI ini menuturkan hal-hal terkait penegakan hukum sepenuhnya merupakan kewenangan institusi penegak hukum itu sendiri. Sehingga tidak ada kaitannya dengan Prabowo dan Partai Gerindra.
"Apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses proses yang terjadi di sana. Sehingga kalau ada pertanyaan tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra," kata Dasco.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin 13 Januari 2025. Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.
Usai menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam, Hasto tidak ditahan dan diperkenankan pulang.
Saat memberikan keterangan sebelum Hasto diperiksa, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menegaskan Hasto tidak terlibat dalam kasus Harun Masiku.
Ronny mengatakan kasus tersebut telah dilakukan pengujian dipersidangan dengan tersangka Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Bahkan hingga tingkat kasasi, tidak ada bukti yang menyatakan Hasto terlibat.
"Dalam kasus Harun Masiku ini, apa yang dituduhkan kepada Hasto Kristiyanto, ini sudah diuji di persidangan. Melalui perkara Wahyu dan Tio yang sudah inkrah. Tidak ada satu bukti pun yang mengaitkan Hasto dengan Harun Masiku. Di fakta persidangan, sudah sangat jelas bahwa uang itu (suap) dari Harun Masiku," ucap Ronny.