Menaker Bakal Sosialisasikan Tapera, Pekerja: Bikin Kami Marah

Pekerja meminta pemerintah tidak membebankan pembayaran utang kepada rakyat melalui potongan Tapera

Para pekerja menolak penghasilannya dipotong untuk Tapera

Meskipun mendapat penolakan dari pekerja dan pengusaha, pemerintah tampaknya bakal tetap melaksanakan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Guna meredam penolakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berencana melakukan sosialisasi program Tapera melalui Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

"Kami sedang public hearing karena sebenarnya waktu implementasi program Tapera masih panjang. Sampai akhir 2024, kami masih akan mendengarkan pandangan para pekerja dan pemberi kerja," kata Ida saat memberikan keterangan di Gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis, 12 Juni 2024.

Alih-alih mendapat dukungan, rencana tersebut justru menuai kecaman para pekerja. Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat, Muhammad Sidarta secara tegas mengungkapkan kemarahannya.

“Bikin kami marah. Pemerintah bukannya mendengar kegelisahan dan kemarahan buruh malah ngebet sosialisasi Tapera,” katanya.

Saat berbicara seperti dikutip pada Kamis 20 Juni 2024, Sidarta mengatakan potongan Tapera sebesar 2,5 persen akan membebani buruh. Terlebih saat ini penghasilan buruh sudah banyak terpotong untuk BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan aneka potongan lainnya.

Sidarta menyebut potongan Tapera hanyalah modus pemerintah untuk memungut pendapatan dari masyarakat. Hal ini lantatan pemerintah mempunyai tanggungan utang yang sangat besar. Menurutnya utang adalah kesalahan pemerintah sehingga tidak seharusnya menjadi beban buruh atau pekerja.

“Saya tahu pemerintah banyak utang jatuh tempo atas kesalahannya sendiri dalam mengelola pemerintahan, pas butuh dana segar untuk bayar utang masak harus dibebankan kepada pekerja dan buruh,” kata Wakil Ketua Umum FSP LEM SPSI ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Akibatnya pegawai negeri dan karyawan swasta harus rela gaji atau upahnya dipotong 3 persen setiap bulan.

Rencananya aturan terkait Tapera akan berlaku mulai 2027. Nantinya gaji karyawan akan dipotong pada tanggal 10 setiap bulan dan dimasukkan ke rekening dana Tapera.

Pasal 5 PP 21/2024 menjelaskan peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Terkait potongan yang dikenakan, PP 21/2024 merinci sebesar 3 persen dari gaji atau upah dengan rincian 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

"Semua (sudah) dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," kata Jokowi.

Saat berbicara di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2024, Jokowi tidak memungkiri, aturan tersebut bakal menuai pro dan kontra. Hal pernah terjadi ketika aturan soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Seperti dulu BPJS, diluar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga ramai," tutur Jokowi

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com