Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan sampai saat ini Ibu Kota RI masih berada di Jakarta. Penegasan itu disampaikan terkait dengan di mana nantinya para kepala daerah hasil terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilantik.
Saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin 3 Februari 2025, Tito menegaskan Jakarta tetap berfungsi sebagai ibu kota negara sampai perpindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi ditetapkan melalui regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Presiden (Perpres).
"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres)," ujarnya.
Lantaran Jakarta masih berstatus ibu kota, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 juga akan dilakukan di kota yang pernah bernama Batavia itu. Meskipun saat ini Jakarta sudah tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKI).
“Selagi perpresnya belum operasional (IKN) sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” ujar Tito.
Sementara itu terkait pelantikan kepala daerah terpilih, mantan Kapolri ini menuturkan akan dilaksanakan pada Kamis 20 Februari 2025. Tito menjelaskan tanggal tersebut merupakan pilihan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis. Masalah tempatnya sedang dibicarakan tapi yang jelas di ibu kota negara,” ucap Tito.
Jadwal pelantikan tersebut mundur dari semula Kamis 6 Februari 2025.