Menhan Pastikan UU TNI Tak Bahas Dwifungsi dan Wajib Militer

"Jangankan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada," ujar Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan UU TNI hasil revisi tidak membahas dwifungsi dan wajib militer

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan wajib militer. Penegasan itu disampaikan menjawab kekhawatiran sejumlah pihak usai DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah disahkan menjadi UU. 

Saat memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025, Sjafrie dalam UU TNI tidak ada pembahasan soal wajib militer. Dalam UU tersebut yang ada hanya perwira dari akademi militer, prajurit karier dan komponen cadangan atau komcad. 

"Nggak ada lagi wajib militer, yang ada itu untuk perwira itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier atau sebagai komponen cadangan," katanya.

Sjafrie menambahkan dalam UU TNI hasil revisi juga tidak ada pembahasan soal dwifungsi TNI.

Isu soal dwifungsi sempat menghambat lantaran banyak pihak menyebut diperbolehkannya prajurit TNI aktif menjadi pejabat di Kementerian adalah Wujud dari dwifungsi seperti yang pernah ada di era Orde Baru.

"Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi, tidak ada dwifungsi dwifungsi lagi, jangankan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada," ujar Sjafrie.

Mantan Pangdam Jaya ini menuturkan tidak ada prajurit aktif yang dapat mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang telah diatur di UU TNI. Dia meminta masyarakat tak khawatir anggota TNI aktif mengisi jabatan di BUMN.

"Tidak ada (prajurit aktif di Agrinas BUMN), semua, mulai Bulog, semua purnawirawan, jadi tenang saja ya. Nggak usah khawatirlah," ujarnya.

Sjafrie menambahkan UU TNI hasil revisi juga masih melarang prajurit TNI aktif berbisnis. Dia menekankan yang menjadi perhatian Kementerian Pertahanan adalah meningkatkan kesejahteraan anggota TNI.

"Semuanya masih berlaku, karena kan kita rapikan semuanya, yang penting kesejahteraan prajurit harus kita perhatikan, harus kita perhatikan," ucapnya. 

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI resmi menjadi Undang-Undang (UU). Hal ini setelah DPR RI mengesahkannya pada Rapat Paripurna si Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025. 

Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan Maharani.

Peserta rapat pun kompak menjawab, "Setuju." Selanjutnya Puan langsung mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan. 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Politikus PDIP ini memastikan tak adanya dwifungsi dalam pembahasan revisi UU TNI.

Hadir dalam rapat paripurna, sejumlah menteri kabinet, yakni Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com