Mentan Syahrul Yasin Limpo 3 Kali Mangkir, KPK: Belum Bisa Jemput Paksa

Syahrul Yasin Limpo berdalih masih berada di luar negeri dan minta pemanggilan dijadwalkan ulang 

Mentan Syahrul Yasin Limpo 3 kali tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang berada di luar negeri

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan mangkir atau tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal panggilan sebanyak 3 kali itu dilakukan dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan Syahrul.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum bisa melakukan tindakan penjemputan paksa. Pasalnya kasus yang menyeret Syahrul dan 2 pejabat Kementan itu masih dalam tahap penyelidikan.

Ali mengungkapkan penjemputan paksa bisa dilakukan jika kasus sudah dinaikkan menjadi tahap penyidikan.

"Dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti di proses penyidikan, penuntutan maupun persidangan," kata Ali.

Saat memberikan keterangan Jumat 16 Juni 2023, Ali menambahkan Syahrul juga belum ditetapkan sebagai saksi, apalagi tersangka. Pemanggilan yang dilakukan KPK baru sebatas meminta keterangan untuk mengumpulkan bahan. Itulah sebabnya tidak ada sanksi apa pun jika politisi Partai NasDem itu tidak memenuhi panggilan KPK.

"Ini kan undangan pada permintaan keterangan yang artinya kami sedang kumpulkan bahan keterangan. Secara normatifnya masih terperiksa bukan saksi. Kalau saksi dan tersangka ada upaya paksanya," ujarnya.

Meski demikian menurut Ali, Syahrul akan rugi jika tidak memenuhi panggilan KPK. Pasalnya Syahrul kehilangan kesempatan memberikan keterangan awal yang seharusnya bisa dijadikan bahan analisa oleh penyidik.

"Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting sehingga kami dapat analisis lebih lanjut," tutur Ali.

Sebelumnya Mentan Syahrul Yasin Limpo tidak menghadiri 3 kali panggilan KPK. Panggilan tersebut masing-masing dikirim pada 6, 9, dan 12 Juni 2023. Panggilan terakhir disampaikan untuk pemeriksaan pada Jumat 16 Juni 2023.

Syahrul berdalih saat ini tengah berada di India guna menghadapi pertemuan G20. Selanjutnya Syahrul juga akan bertolak ke China dan Korea Selatan dalam rangka penguatan kerja sama modernisasi pertanian dan fasilitasi pasar ekspor pertanian.

Itulah sebabnya mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini meminta pemanggilan dijadwalkan ulang pasa Selasa 27 Juni 2023.

"Jadi, kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas negara. Namun demikian, kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023," kata Syahrul dalam keterangan tertulis.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan Mentan Syahril Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Syahrul dan kedua anak buahnya diduga telah menyalah gunakan Surat Pertangung Jawaban (SPJ) yang termasuk keuangan negara. Syahrul juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, dan beberapa perkara lain.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu dijerat dengan Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com