Menteri ATR Akui Pesisir Utara Tangerang Sudah Dikapling, Ada Sertifikat HGB dan SHM

"Selama sertifikat belum berusia lima tahun dapat kami batalkan," kata Menteri ATR Nusron Wahid

Kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten ternyata sudah Dimiliki pihak Swasta lengkap dengan sertifikat HGB dan SHM

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid mengakui pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten sudah diikapling atau dipetak-petak oleh pihak-pihak tertentu. Bahkan pihak-pihak tersebut sudah mengantongi Setifikat Hak Guna Bangunan (HGB). 

"Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," katanya.

Saat memberikan keterangan pers, Senin 20 Januari 2025, Nusron mengatakan berdasarkan penelusuran di aplikasi BHUMI ATR/BPN jumlah sertifikat HGB di pesisir utara Kabupaten Tangerang mencapai 263 bidang. Sertifikat tersebut menggunakan nama beberapa perusahaan.

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini merinci, perusahaan yang memiliki Setifikat HGB adalah PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

"PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," katanya.

Nusron menambahkan terdapat pula Setifikat Hak Milik atau SHM sebanyak 17 bidang. Sertifikat tersebut berlokasi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ucap Nusron. 

Politikus Partai Golkar ini menyatakan telah menugaskan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) melakukan pengecekan dan berkoordinasi denhan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memeriksa ratusan sertifikat itu, baik yang berada di dalam garis pantai atau daratan maupun yang di luar garis pantai atau laut.

Jika nantinya sertifikat tersebut benar-benar berada di luar garis pantai, Nusron memegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi atau peninjauan ulang. 

Menurutnya selama belum berusia lima tahun sertifikat bisa dibatalkan. Terutama jika ditemukan adanya cacat material, cacat prosedural dan cacat hukum. Diketahui sertifikat di pesisir utara Kabupaten Tangerang itu diterbitkan pada 2023. 

"Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, dan ternyata dalam perjalanan ada catat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah proses perintah pengadilan, tapi kalau sudah usia lima tahun harus perintah pengadilan," imbuh Nusron.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]