Menteri Investasi Tegaskan Pemerintah Tidak Tahu Soal Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Bijih Nikel ke China

Menteri Investasi mendesak kasus ini diproses secara hukum.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak tahu soal ekspor ilegal bijih nikel ke China

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadia buka suara soal ekspor ilegal 5 juta ton bijih nikel ke China. Bahlil menegaskan pemerintah sama sekali tidak tahu-menahu soal yang oleh berbagai kalangan dianggap sebagai penyelundupan bahkan perampokan itu.

"Pemerintah tidak tahu sama sekali. Kami sama sekali tidak tahu jujur," kata Bahlil.

Saat berbicara di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat 30 Juni 2023 Bahlil menegaskan pemerintah telah melarang ekspor nikel sejak Oktober 2019. Kebijakan itu juga telah resmi diterapkan pada Januari 2020. Itulah sebabnya Bahlil berharap terbongkarnya ekspor ilegal 5 juta ton bijih nikel ke China segera ditangani dan diproses secara hukum.

"Karena kami sepakat untuk melarang ekspor nikel sejak Desember, sebenarnya Oktober 2019. Kemudian legal formalnya itu dilakukan di Januari 2020. Kalau masih ada yang seperti itu, proses saja secara hukum," kata Bahlil.

Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini enggan menjawab pertanyaan apakah pemerintah telah kecolongan dengan terjadinya ekspor ilegal bijih nikel itu. Bahlil hanya menekankan kejadian tersebut adalah pelanggaran hukum yang harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria mengungkapkan dugan penyelundupan 5.318.087.941 atau 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) ke China pada Januari 2020 sampai Juni 2022. Dian menduga bijih nikel yang diselundupkan berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.

“Ilegal. Kan sejak Januari 2020 dilarang ekspor ore nikel. Dari Indonesia, saya enggak menyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar,” ujar Dian.

Saat berbicara Jumat 23 Juni 2023, seperti dikutip dari Kompas, Dian menerangkan terdapat perbedaan data ekspor antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China soal impor bijih nikel dari Indonesia. Akibatnya terjadi selisih dari kedua data tersebut.

Pada 2022 bijih nikel yang diimpor China dari Indonesia sebanyak 1.085.675.336 kilogram (kg). Pada 2021 sebanyak 839.161.249 kg dengan nilai mencapai 48.147.631 dolar Amerika Serikat (AS). Sedangkan pada 2020, impor bijih nikel China dari Indonesia sebanyaj 3.393.251.356 kg dengan nilai 193.390.186 dolar AS.

KPK merinci pada 2020 terdapat selisih Rp8.640.774.767.712,11 (Rp 8,6 triliun). Pada 2021 selisihnya Rp2.720.539.323.778,94 (2,7 triliun). Pada 2022 hingga Juni 2022 terjadi selisih Rp3.152.224.595.488,55 (Rp 3,1 triliun). Total selisih nilai ekspor sebesar Rp14.513.538.686.979,60. (14,5 triliun).

KPK juga menemukan selisih biaya royalti ditambah bea keluar senilai ratusan miliar rupiah. Rinciannya, Rp327.866.721.117,38 (Rp 327,8 miliar) di 2020, Rp 106.085.151.726,89 (Rp 106 miliar) 2021 dan Rp141.116.926.878,25 (Rp 141,1 miliar) pada Januari hingga Juni 2022. Sehingga selisih royalti ditambah bea keluar sebesar Rp575.068.799.722,52 atau Rp 575 miliar.

Nilai tersebut menurut KPK menjadi kerugian negara. Pasalnya pendapatan negara dari tambang di antaranya berasal dari royalti dan bea keluar jika diekspor.

“Ya (dugaan kerugian negara sementara Rp 575 miliar) dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022,” tutur Dian.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com