Pengamat sosial politik Said Didu mengritik sikap Menteri yang mulai melunak terhadap kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Sikap lunak atau lembek itu sangat berbeda dengan beberapa saat lalu yang terkesan galak.
“Sepertinya Menteri yang seakan galak kemarin terkait pembongkaran pagar laut kembali lembek,” katanya.
Berbicara melalui cuitan di akun X atau twitter pribadinya, @msaid_didu, Sabtu 11 Januari 2025, mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini pun menanyakan sekaligus menyindir, apakah ada pesanan sprindik dari Solo dan Pantai Utara yang menyebabkan menteri itu melembek.
“Apakah ada pesanan sprindik dari Solo+Pantai Utara Jakarta ke Menteri tersebut?,” tuturnya.
Dalam cuitannya, Said tidak menyebut nama menteri yang dimaksudnya. Tapi kuat dugaan yang dimaksud adalah Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono. Pasalnya sikap Wahyu terlihat melunak dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang itu.
Saat berbicara, Kamis 9 Januari 2025, Trenggono mengatakan bakal mencabut pagar laut itu jika terbukti tak mengantongi izin kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Namun kalau ada izinnya, Wahyu mempersilakan pemasangan pagar laut diteruskan.
“Bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan. Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada, tidak apa-apa mereka harus jalan terus,” kata Trenggono.
Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada pemilik pagar laut sepanjang 30 km itu. Sanksi yang diberikan mulai dari denda hingga sanksi administratif.
"Karena negara ini punya aturan, tidak boleh kita semena-mena melakukan kegiatan yang tidak berizin," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono.
Saat memberikan keterangan, Kamis 9 Januari 2025, Pung Nugroho memberi waktu 10 hingga 20 hari kepada pemilik untuk membongkar pagar laut. Jika tidak maka petugas KKP yang akan membongkarnya.
Pung menambahkan pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang itu sudah ada sejak Agustus 2024 atau lima bulan lalu.
"Kami beri waktu ya paling lama 10 sampai 20 hari kalau tak dibongkar maka KKP yang akan bongkar," ujarnya.