Minta Bahlil Tak Dikaitkan Korupsi Pertamina, Golkar Dorong Kejagung Periksa Ahok

"Pak Ahok harus dipanggil untuk memberikan penjelasan, pada waktu itu sebagai Komisaris" kata Waketum Partai Golkar Idrus Marham 

Waketum Partai Golkar Idrus Marham mendorong Kejagung periksa Ahok dalam kasus dugaan korupsi Pertamina

Politikus Partai Golkar Mukhtarudin meminta kasus dugaan korupsi Pertamina tidak dikaitkan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Mukhtarudin mengatakan justru Bahlil saat ini sedang berusaha membersihkan tata kelola bahan bakar minyak (BBM).

Saat memberikan keterangan, Selasa 4 Maret 2025, Mukhtarudin menerangkan Ketua Umum Partai Golkar itu baru menjabat Menteri ESDM pada 2024. Sedangkan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga terjadi pada periode 2018-2023.

"Bahlil menjabat sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024. Sementara, kasus korupsi terjadi pada periode 2018-2023," kata Mukhtarudin.

Anggota Komisi XII DPR RI ini menekankan, terbongkarnya kasus megakorupsi harus menjadi momentum Pertamina mereformasi tata kelola niaga. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu juga diminta memberi penjelasan komprehensif soal dugaan Pertalite dioplos menjadi Pertamax.

"Tujuannya untuk memastikan bahwa produk yang diberikan ke masyarakat benar-benar berkualitas dan sesuai spek yang ditentukan," katanya.

Mukhtarudin menyatakan, DPR berkomitmen mendukung penegakan hukum dan transparansi kasus megakorupsi Pertamina. 

"Dari kami juga telah melakukan inspeksi dadakan (sidak) dan uji sampel bahan bakar minyak (BBM), khususnya RON 90, RON 92, RON 95, RON 98 di sejumlah SPBU bersama Lembaga Minyak dan Gas (Lemigas) dari Kementerian ESDM," katanya.

Sementara itu Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Idrus Marham mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Permintaan itu didasarkan pada pernyataan Ahok yang mengaku mengetahui indikasi adanya korupsi di Pertamina.

“Memang Pak Ahok harus dipanggil untuk memberikan penjelasan, pada waktu itu aktif sebagai Komisaris dan mengetahui katanya, apalagi ada pernyataannya seperti itu,” katanya.

Saat memberikan keterangan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin 3 Maret 2025, Idrus menilai Kejagung bisa menggali informasi dari Ahok dan digunakan menjadi alat bukti hukum.

“Nah saya kira itu yang harus kita lakukan, bukan Menteri ESDM yang harus manggil. Tetapi dipanggil dalam kerangka penegakan hukum dan ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” ujar Idrus.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com