Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Alfadjri Aditia Prayoga lantaran meminta pemerintah menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Hal itu diakui Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.
"Laporan ada, laporan ada, ini bener surat saya tanda tangan kok. Nggak mungkin ada surat kalau nggak ada laporan, benar ada laporan," katanya.
Saat berbicara kepada awak media, Minggu 29 Desember 2024, Nazaruddin mengatakan rencananya pemanggilan Rieke akan dilakukan pada Senin 30 Desember 2024. Namun ditunda karena saat ini DPR sedang dalam masa reses. Sehingga anggota DPR saat ini masih berada di daerah pemilihan masing-masing.
"Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu manang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah," ujar Nazaruddin.
Dalam surat panggilan beredar disebutkan bahwa Rieke telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik. Politikus PDIP itu diketahui mengunggah pernyataan di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Sementara itu Rieke mengakui telah menerima surat panggilan dari MKD DPR RI. Namun pemeran Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri ini menyatakan tidak bisa menghadiri panggilan tersebut karena sedang melaksanakan tugas negara.
"Saya telah menerima surat dari MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024. Jika benar surat tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD DPR RI, saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya," tulis Rieke di akun Instagram @riekediahp Senin, 30 Desember 2024.