Minta PPATK Cabut Aturan Blokir Rekening Nganggur, Hotman Paris: Jangan Repotkan Masyarakat 

Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai PPATK tidak berhak memblokir rekening milik masyarakat 

Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta aturan blokir rekening nganggur atau dormant dicabut karena melanggar hak azasi masyarakat

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengritik tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening dormant atau nganggur selama 3 hingga 12 bulan. Pasalnya tindakan itu akan merepotkan masyarakat yang ingin mencairkan dananya.

"Katanya ada peraturan baru yaitu apabila nyimpan uang di bank dan rekening tidak dipakai transaksi dalam 3-12 bulan, maka akan dibekukan oleh PPATK. Nanti untuk mencairkannya bakal repot," katanya.

Saat berbicara dalam video di media sosial yang disaksikan pada Rabu 30 Juli 2025, Hotman mempertanyakan apa dasarnya PPATK membuat aturan tersebut. Hotman pun meminta PPATK tidak membuat aturan yang merepotkan masyarakat.

"Dasar peraturannya darimana ini (membekukan rekening yang tidak dipakai 3-12 bulan). Saya belum jelas dasarnya peraturan apa. Yang kedua, bapak-bapak pejabat, kenapa merepotkan masyarakat," ujarnya.

Hotman menyebut banyak masyarakat yang tidak setiap bulan bertransaksi. Mantan anggota tim hukum Prabowo-Gibran di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 ini mencontohkan ibu-ibu di kampung yang dibukakan rekening oleh anaknya.

"Belum tentu rekening itu dipakai setiap bulan. Apalagi oleh orang-orang di kampung," ujarnya.

Hotman menambahkan rekening keuangan adalah hak azasi tiap orang. Sehingga hak pribadi orang pula untuk tidak menggunakannya. Itulah sebabnya menurut Hotman PPATK tidak berhak membekukan rekening seseorang dengan alasan rekening pasif.

"Masa rekening harus dibekukan? Itu adalah hak azasi seseorang. Bapak Pejabat atau negara tidak berhak membekukan rekening seseorang meskipun rekening itu pasif atau dorman. itu adalah hak pribadi seseorang," ucap Hotman.

Peraih gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini pun meminta aturan tersebut segera dicabut. Hotman juga meminta pemerintah tidak membuat kebijakan aneh yang merepotkan dan melanggar hak azasi masyarakat.

"Tolong agar peraturan itu dicabut. Itu melanggar hak azasi manusia dan akan sangat merepotkan masyarakat, yang pendidikannya di bawah rata-rata. Terutama yang tinggal di kampung-kampung.  Sekali lagi pemerintah, jangan repotkan rakyatmu sendiri," tutup Hotman.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bakal membekukan rekening bank yang sudah lama tidak aktif alias dormant. PPATK berdalih langkah tersebut guna melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Dalam pengumuman yang diunggah di akun Instagram resminya @ppatk_indonesia, PPATK mengatakan pembekuan dilakukan karena banyak rekening dormant disalahgunakan untuk tindak pidana, seperti pencucian uang.

PPATK memastikan dana nasabah tidak hilang meski rekeningnya diblokir. Masyarakat juga bisa mengajukan keberatan melalui formulir khusus yang tersedia.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]