Presiden Prabowo Subianto meminta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diubah atau direvisi. Permintaan ini lantaran Prabowo ingin prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di 15 Kementerian/Lembaga.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan ada tiga pasal yang ingin direvisi dari UU TNI, yakni pertama, mengatur agar prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian dan lembaga lain harus pensiun dini.
Saat berbicara di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025, Sjafrie menuturkan prajurit TNI yang pensiun dini harus mempunyai kualitas dan kemampuan yang terukur sebelum menempati jabatan di kementerian atau lembaga.
Pasal kedua menurut Sjafrie adalah TNI aktif diusulkan bisa menempati jabatan di 15 kementerian/lembaga melalui RUU TNI dan pasal ketiga terkait usia pensiun prajurit TNI mulai dari tamtama, bintara hingga perwira.
“Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” katanya.
Sjafrie menerangkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang diusulkan bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif. Jumlah tersebut bertambah 5 institusi dari semula 10.
Adapun 15 kementerian/lembaga tersebut adalah:
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Kementerian Pertahanan Negara
Sekretaris Militer Presiden
Badan Inteligen Negara (BIN)
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
Badan Search and Rescue (SAR) Nasional,
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Kejaksaan Agung
Mahkamah Agung.