Minuman Manis Bakal Kena Cukai, Pengusaha: Daya Beli Masyarakat Bisa Turun

Pemerintah menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis guna menurunkan angka penyakit akibat gula

Pemerintah bakal mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK)

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengingatkan pemerintah akan dampak negatif rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Ada dua dampak yang bakal terjadi, yakni kenaikan harga produk dan penurunan daya beli masyarakat.

Ketua Umum Shinta Widjaja Kamdani mengatakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan juga bakal mempengaruhi ruang gerak pengusaha.

“Harganya juga akan naik, daya beli masyarakat bisa turun, dan ketika permintaan turun bisa berdampak kepada produksi,” ujarnya.

Saat berbicara dalam Konferensi Pers Pre Rakerkonas APINDO di Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024, Shinta menjelaskan industri makanan dan minuman berpemanis menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 39 persen dan 6,55 persen terhadap PDB Nasional.

Shinta menegaskan pihaknya sejatinya mengapesiasi rencana pemerintah mengenakan cukai MBDK. Terlebih aturan tersebut diterapkan guna menurunkan angka penyakit akibat gula di masyarakat.

Namun pemilik dan Chief Executive Officer (CEO) Sintesa Group ini menilai penetapan batas maksimal gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produksi pangan olahan tidak serta merta menurunkan angka penyakit. Menurutnya perlu ada kajian mendalam tentang hal itu.

“Jadi menentukan batas maksimal GGLdi produksi pangan olahan saja tidak serta merta menurunkan angka penyakit yang disebabkan gula yang tinggi," ungkap Shinta.

Koordinator Wakil Ketua Umum III Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia ini pun berharap pelaku usaha turut dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

"Kami sebenarnya mengapresiasi bahwa PP 28 atau undang-undang kesehatan ini sudah bisa bergulir, karena banyak hal-hal yang positif juga di dalam PP tersebut. Namun concern-concern yang ada ini harus diperhatikan karena nantinya akan mempengaruhi daripada eksekusi di lapangannya,” ucap Shinta.

Pemerintah berencana menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Aturan tersebut diterapkan guna mengendalikan konsumsi gula, garam dan lemak (GGL).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 26 Juli 2024.

Pengenaan cukai MBDK juga tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.

"Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan atau pemanis yang berlebihan."

Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dilakukan dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional. Nantinya kandungan batas maksimal gula, garam dan lemak akan ditentukan dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

Pengenaan cukai MBDK juga ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari cukai. Terlebih dalam Racangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tumbuh 5,9 persen menjadi Rp244,2 triliun.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com