MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Terbuka, Denny Indrayana: Alhamdulillah Informasi Saya Keliru

MK menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup, sehingga Pemiilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dan bukan coblos partai.

Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan sidang gugatan sistem pemilu proporsional tertutup

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indayana menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilihan umum proporsional tertutup. Denny sekaligus gembira informasi yang disampaikannya beberapa saat lalu ternyata tidak terjadi.

“Alhamdulillah berbeda dengan yang saya sampaikan. Justru saya memang berharap informasi saya keliru,” tegas Denny.

Saat berbicara Kamis, 15 Juni 2023 di stasiun televisi Metro TV, Denny menyebut putusan MK sudah sesuai dengan harapan sebagaian besar masyarakat. Pasalnya berdasarkan survey, sekitar 80 persen masyarakat dan para politisi menginginkan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

“Selain itu ada juga 8 fraksi di DPR mendukung (proporsional) terbuka. Putusan proporsional terbuka ini tidak menimbulkan potensi deadlock,” ujar Denny.

MK akhirnya menyatakan menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem Pemilu proporsional terbuka. Artinya Pemilu 2024 tidak jadi menggunakan sistem proporsional tertutup dengan adanya putusan perkata Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman yang membacakan hasil putusan sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.

Dalam putusannya MK mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Sadli Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi. Meski demikian MK tidak memutuskan perkara tersebut secara bulat. Pasalnya, dalam sidang tersebut hakim konstitusi, Arief Hidayat memberikan dissenting opinion atau pendapat bereda.

Sebelumnya pada Senin 29 Mei 2023, Denny mengaku mendapat informasi terpercaya yang menyatakan MK bakal mengabulkan gugatan sistem pemilihan umum proporsional tertutup. Artinya Pemilu 2024 akan kembali dilakukan dengan cara coblos partai. "Ingat no viral, no justice. Prof Mahfud memakai strategi itu pula, membawa banyak masalah hukum ke sorotan lampu publik, untuk menghadirkan keadilan," kata Denny.

Pakar hukum tata negara ini menyebut informasi yang diperolehnya berasa dari pihak terpercaya dan kredibel. Tindakannya membocorkan informasi itu menurut Denny juga sebagai wujud advokasi publik. Denny berharap publik mengikuti sidang uji materi Mahkamah Konstitusi mengenai pasal mengenai pola pemungutan suara di pemilu.

"Ini bentuk advokasi publik, agar MK tetap pada rel sebagai penjaga konstitusi. Jangan sampai MK menjadi lembaga politik pembuat norma UU soal sistem Pemilu," katanya.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com