MK Ubah Aturan Pilkada, PKS Tegaskan Tetap Usung Ridwan Kamil-Suswono

"Sampai saat ini tidak ada perubahan. Kami akan mengkaji secara mendalam keputusan MK itu," kata Juru Bicara PKS Pipin Sopian

Juru Bicara PKS Pipin Sopian mengatakan partainya tetap mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta meski MK mengubah aturan Pilkada

Juru Bicara Partai Keadlian Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menyatakan partainya tidak berubah pikiran apalagi berpindah haluan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Meski Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan yang mengubah syarat pendaftaran peserta Pilkada, Pipin menegaskan PKS akan tetap bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

"Keputusannya, sampai saat ini tidak ada perubahan. Dan kami akan mengkaji secara mendalam keputusan MK itu," katanya.

Saat berbicara di sela acara konsolidasi dengan kepala daerah dukungan partai itu ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2024, Pipin menerangkan Presiden PKS Ahmad Syaikhu telah memberikan arahan soal rekomendasi yang diberikan kepada para calon kepala daerah.

"Untuk memberikan kepastian kepada semua calon kepala daerah," kata Pipin.

Terkait Pilkada Jakarta, PKS juga tetap pada keputusan mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Pipin memastikan PKS tidak akan berbalik arah dan kembali mengusung Anies Baswedan.

Pernyataan serupa disampaikan Presiden PKS Ahmad Syaikhu yang mengatakan, keputusan partainya bergabung dalam KIM Plus sesuai hasil Musyawarah Majelis Syura ke-11 pada 9-12 Agustus 2024.

"Sesuai dengan Musyawarah Majelis Syura ke-11, yang dilaksanakan pada 9 hingga 12 Agustus kemarin. Maka PKS sudah menyatakan diri, hasil Musyawarah Majelis Syura itu memang betul bergabung dalam koalisi," kata Syaikhu di lokasi yang sama.

Sebelumnya, pada Selasa 20 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mengabulkan sebagaian gugatan terkait Undang-Undang (UU) Pilkada. Dalam gugatannya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta agar ambang batas syarat pencalonan kepala daerah diturunkan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa.

Dalam putusannya, MK menyatakan isi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota bertentangan dengan UUD 1945.

Itulah sebabnya MK mengubah persyaratan untuk persyaratan calon kepala daerah dalam pasal tersebut.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com