Setelah beberapa saat menghilang, wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) kembali muncul. Kali ini wacana tersebut disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Arsul Sani.
Berbicara di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023, Arsul mengatakan terbuka peluang MPR melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD). Di dalamnya, lanjut Arsul, akan diatur soal penundaan Pemilu di masa darurat.
Arsul mengungkapkan pihaknya akan mengusulkan wacana tersebut saat hari konstitusi 18 Agustus mendatang. Politisi PPP ini menjelaskan wacana penundaan Pemilu sudah menjadi pembahasan di internal MPR beberapa waktu terakhir menyusul pengalaman 2020 saat Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19.
"Kalau kita itu mengacu pada UUD sekarang, katakanlah akibat kedaruratan itu pemilu enggak mungkin dilaksanakan. Nah, kalau kita mengacu pada UUD sekarang ini kan enggak ada aturannya," kata Arsul.
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaska UUD yang berlaku saat ini belum mengatur soal penundaan pemilu di masa darurat seperti pandemi. Hal inilah yang mendorong wacana penundaan Pemilu di masa darura menjadi diskursus bersama.
Arsul menekankan aturan soal penundaan pemilu tidak bisa hanya melalui Undang-Undang (UU) lantaran tak ada dasar hukum dalam UUD untuk mengatur hal itu. Sehingga amandemen UUD perlu dilakukan gunamengatur hal itu.
"Kalau kemudian, katakanlah hanya diubah dengan undang-undang kan tidak bisa. Kalau kemudian tetap itu dilaksanakan, maka rakyat boleh membangkang," katanya.
Meski demikian, Arsul menegaskan usulan penundaan Pemilu tidak dimaksudkan untuk 2024. Arsul berharap wacana tersebut tak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Arsul memastikan Pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 14 Februari tahun depan.
"Tetapi supaya orang tidak curiga jangan-jangan mau menunda pemilu lagi, makanya kita tegaskan dulu di sidang tahunan, (bahwa) posisi MPR itu pemilu 14 Februari harus on time," imbuhnya