Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBAHP) Muhammadiyah berencana melaporkan pihak yang memasang pagar laut sekitar 30 km di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten ke Mabes Polri. Tindakan ini akan dilakukan jika somasi terbuka yang dilayangkan tidak ditanggapi.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan pihaknya sudah melayangkan somasi terbuka yang isinya meminta pihak pemasang agar segera membongkar pagar bambu yang saat ini terpasang di pesisir utara Kabupaten Tangerang.
Saat memberikan keterangan Selasa 14 Januari 2025, Gufroni menyatakan jika sampai tenggat waktu yang diminta Pagar laut belum dibongkar, pihaknya akan segera membuat laporang ke polisi.
"Sesuai rencana apabila dalam tenggat waktu itu tidak ada yang membongkar kembali bambu yang dipasang maka kami akan segera membuat laporan atau pengaduan ke Mabes," katanya.
Gufroni menyebut laporan akan dilayangkan pada Kamis atau Jumat. Namun ia tidak menyebutkan siapa pihak yang akan dilaporkan ke polisi. Meski demikian Gufroni sempat menyebut nama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang telah mengklaim sebagai pihak yang memasang pagar laut di pesisir Tangerang.
"Waktunya (untuk melaporkan) mungkin antara Kamis dan Jumat. Sampai saat ini tidak ada," ujar Gufroni.
Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Muhammadiyah melayangkan somasi terbuka kepada pemilik pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Gufroni meminta pemilik pagar bertanggung jawab dan segera membersih kawasan pesisir dari deretan bambo membentuk pagar.
Permintaan itu disampaikan lantaran pagar laut itu telah menghalangi par nelayan dalam beraktivitas melaut untuk mencari nafkah. LBHAP Muhammadiyah memberi tenggat waktu 3x24 jam sejak somasi terbuka dilayangkan.
“Kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3x24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini,” ujarnya.
Gufroni menambahkan pihaknya juga meminta dilakukan upaya hukum lainnya baik secara administratif maupun perdata guna memastikan hak-hak masyarakat nelayan dipulihkan. Dia pun meminta pihak terkait mengambil langkah kongkret dalam kasus pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang yang telah merugikan kepentingan umum.
“Kami berharap pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum berlanjut ke proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.