Mulai Tahun Depan Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta Tak Perlu Bayar Pajak

"PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah yang gajinya sampai Rp 10 juta," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto 

Mulai 2025 pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta tidak perlu bayar pajak

Beban yang ditanggung para pekerja tampaknya bakal lebih ringan. Pasalnya mulai tahun depan pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan tidak lagi harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 pekerja di sektor padat karya dengan gaji kurang dari Rp10 juta mulai 2025.

Saat berbicara dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, Senin 16 Desember 2024, Airlangga menuturkan tindakan tersebut diambil pemerintah sebagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat. Hal ini setelah melihat adanya tren penurunan daya beli terutama pada masyarakat kelas menengah pada beberapa waktu terakhir.

"Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp 10 juta," katanya.

Airlangga menerangkan bantuan atau insentif PPh berlaku untuk pegawai di sektor padat karya dengan gaji mulai dari Rp4,8 juta sampai dengan Rp10 juta. Selain itu juga dioptimalisasi jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Artinya dari fasilitas yang ada BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahannya adalah masalah masa klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan," ujar Airlangga.

Mantan Menteri Perindustrian ini menambahkan selain insentif PPh Pasal 21, pemerintah juga memberikan bantuan di sisi jaminan kecelakaan kerja. Bagi industri padat karya akan diberikan diskon sebesar 50 persen untuk 6 bulan.

Sedangkan bagi dunia usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), PPh final 0,5 persen yang semula berlaku hingga 2024 akan diperpanjang sampai 2025. 

"Kalau berdasarkan regulasi yang ada tahun 2024 sudah selesai tetapi ini tetap kita perpanjang sampai dengan 2025," ungkap mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.

Pemerintah menurut Airlangga juga akan memberikan fasilitas kredit investasi untuk para pelaku industri padat karya yang bisa digunakan untuk merevitalisasi permesinan di sektor padat karya.

"Itu bisa tekstil, furniture, alas kaki, apapun bahannya pemerintah subsidi 5 persen dan ini tentu menjadi bagian daripada pelakon subsidi yang ada dalam program kredit usaha rakyat," imbuhnya.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com